TVRINews, Jakarta
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) membahas kolaborasi dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan manajemen risiko program pemberdayaan masyarakat.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam audiensi BAZNAS RI dan LPDB di Gedung LPDB, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Pimpinan Pengawasan dan Pengendalian BAZNAS RI Neyla Saida Anwar mengatakan, penguatan tata kelola diperlukan agar program pemberdayaan BAZNAS dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Kolaborasi bersama LPDB ini penting supaya tata kelola kami itu bisa lebih bagus dan lebih kuat dengan belajar dari pengalaman LPDB. Kami juga berharap pembelajaran ini bisa mendapatkan hal yang lebih baik, seperti memperkuat tata kelola, khususnya proses identifikasi, mitigasi, pengawasan, dan evaluasi risiko," ujar Neyla dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 6 Oktober 2026.
Salah satu program yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah BAZNAS Microfinance. Program ini dinilai memiliki pola pemberdayaan yang memungkinkan manfaat dana terus bergulir kepada masyarakat yang membutuhkan.
Direktur Pengembangan Usaha LPDB Afif Thosin Roy Akhmad menyambut baik kolaborasi dengan BAZNAS. Menurutnya, terdapat sejumlah kesamaan dalam penerapan manajemen risiko yang dapat menjadi bahan pertukaran pengalaman antara kedua lembaga.
"Yang cukup menarik, ternyata di BAZNAS juga ada BAZNAS Microfinance. Saya baru mendengar bahwa penerima manfaat bukan mengembalikan dana kepada BAZNAS, tetapi harus menyalurkannya kembali kepada mustahik lainnya yang membutuhkan. Dengan demikian, pemberdayaannya tidak hanya untuk satu atau dua orang, tetapi dapat terus bergulir,"ungkap Afif.
Afif mengatakan, pengalaman kedua lembaga dapat dibahas lebih lanjut untuk memperkuat pengelolaan program pemberdayaan, termasuk yang berkaitan dengan koperasi.
Pembahasan lanjutan diharapkan dapat mencakup pertukaran pengalaman mengenai mekanisme penyaluran dana dan pengelolaan risiko. Langkah tersebut dinilai penting agar pemanfaatan dana umat yang dikelola BAZNAS dapat semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.










