TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pimpinan Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan, RUU Satu Data Indonesia merupakan RUU inisiatif DPR yang disusun untuk membangun tata kelola data nasional yang berkualitas, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Sturman, data menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan publik. Kesalahan dalam pengelolaan data tidak hanya berdampak pada angka, tetapi juga dapat memengaruhi ketepatan program pemerintah dan keadilan bagi masyarakat.
"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka tetapi yang terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih dan anggaran yang tidak tepat guna seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik," ujar Sturman saat membacakan laporan Badan Legislasi DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, RUU Satu Data Indonesia dibangun atas sejumlah prinsip, di antaranya data berkualitas sebagai fondasi kebijakan publik yang transparan dan akuntabel, tata kelola data yang terintegrasi untuk mendorong efisiensi layanan, serta pemanfaatan data untuk memperkuat demokrasi dan kepercayaan masyarakat kepada negara.
Sturman menegaskan, penerapan Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data harus dipusatkan di satu tempat. Data tetap berasal dari berbagai produsen data, mulai dari kementerian hingga pemerintah desa, namun menggunakan standar, kode referensi, dan mekanisme yang sama.
"Data dapat saling berbeda sumbernya tetapi satu jua kebenarannya,"jelasnya.
Menurutnya, ruang lingkup RUU tersebut mencakup seluruh instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan. Desa menjadi bagian penting karena merupakan salah satu sumber awal data masyarakat.
"Satu Data Indonesia tidak akan bermakna jika hanya terang di pusat. Ia harus menyala di setiap desa,"lanjutnya.
Dalam laporan Badan Legislasi, RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 241 pasal. Sejumlah materi penting yang disepakati antara lain pengaturan data dasar nasional sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
RUU tersebut juga mengatur klasifikasi data, kelembagaan penyelenggara Satu Data Indonesia, standar dan katalog data, interoperabilitas data, keamanan data dan perlindungan data pribadi, pemanfaatan teknologi digital, serta partisipasi masyarakat.
Sturman menegaskan interoperabilitas data dilakukan tanpa memusatkan fisik basis data serta tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.
"Data-data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data," tegasnya.
Setelah laporan Badan Legislasi disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR RI terhadap RUU Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR RI yang kemudian disambut ketukan palu.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Satu Data Indonesia resmi disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.










