TVRINews, Jakarta
Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian hukum terkait larangan penahanan ijazah dan dokumen lainnya dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, ketentuan larangan penahanan ijazah menjadi salah satu substansi yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Larangan atas penahanan ijazah dan dokumen lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," kata Yassierli dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Yassierli, ketentuan tersebut merupakan bagian dari penguatan perlindungan bagi pencari kerja dan pekerja, khususnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Selain larangan penahanan ijazah, Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan juga mengatur perlindungan bagi pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka.
Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.
Yassierli menegaskan, keseluruhan ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha.










