TVRINews, Jakarta
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Sari Yuliati.
Sebelum memasuki agenda persidangan, Puan terlebih dahulu menyampaikan laporan jumlah anggota yang hadir. Dari total 576 anggota DPR RI, sebanyak 326 anggota tercatat telah menandatangani daftar hadir.
Puan menyampaikan bahwa kehadiran tersebut berasal dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Dengan jumlah anggota yang hadir, persyaratan kuorum untuk membuka persidangan dinyatakan terpenuhi.
"Daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 326 orang anggota," ujar Puan saat membuka rapat paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026.
Setelah memastikan kuorum terpenuhi, Puan secara resmi membuka rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Dalam persidangan kali ini, DPR mengagendakan empat pembahasan utama.
Agenda pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Agenda selanjutnya yakni pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
DPR juga akan membahas dan mengambil keputusan pada tingkat II terkait RUU tentang Satu Data Indonesia.
Sementara itu, agenda yang menjadi perhatian lainnya adalah pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Dalam agenda tersebut, fraksi-fraksi DPR akan menyampaikan pendapat masing-masing. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU usul DPR RI.
Puan mengatakan pembukaan rapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif dan kehadiran anggota terpenuhi. Ia kemudian mengawali persidangan dengan agenda yang telah ditetapkan dalam rapat.
Rangkaian agenda tersebut mencakup fungsi DPR dalam bidang legislasi serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasan sejumlah agenda sesuai urutan yang telah ditetapkan.










