TVRINews, Jakarta
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji perluasan fungsi koperasi ke bidang layanan keuangan. Salah satu opsi yang dibahas adalah memberikan peran kepada koperasi dalam pelayanan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan dana pensiun.
Ferry mengatakan, rencana tersebut sedang dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Pemerintah ingin koperasi memiliki ruang usaha yang lebih luas sekaligus meningkatkan kapasitasnya sebagai lembaga pelayanan ekonomi masyarakat.
"Kami sedang membahas bagaimana koperasi dapat diberikan ruang untuk menjadi unit layanan jasa, termasuk dalam pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Ferry, pembicaraan dengan Menteri Keuangan mencakup kemungkinan koperasi menjadi bagian dari sistem pelayanan pembayaran bagi aparatur negara, termasuk gaji PNS dan pembayaran pensiun.
Ia menilai langkah tersebut dapat membuka peluang baru bagi koperasi untuk mengembangkan layanan sekaligus memperkuat posisi koperasi di tengah persaingan dengan industri perbankan.
Perluasan fungsi koperasi juga menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat sektor perkoperasian melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan koperasi yang berdiri sendiri dan berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau fungsi layanan ini bisa berjalan, koperasi akan memiliki ruang yang lebih besar untuk berkembang dan bersaing dengan perbankan di Indonesia," ujarnya.
Selain membangun sistem pengawasan, pemerintah juga menyiapkan gagasan untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry mengatakan penguatan regulasi tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki rasa aman ketika menggunakan layanan koperasi. Kepercayaan publik dinilai menjadi salah satu faktor penting apabila koperasi nantinya menjalankan fungsi layanan keuangan yang lebih luas.
Ia juga melihat koperasi memiliki peluang untuk berkembang menjadi lembaga yang mampu menyediakan berbagai layanan keuangan, tidak sebatas menjalankan aktivitas ekonomi para anggotanya.
Ferry bahkan memperkirakan penguatan fungsi koperasi dapat membuat lembaga tersebut semakin kompetitif dalam menghadapi perbankan.
Menkop menegaskan apabila rencana perluasan layanan dapat segera direalisasikan, koperasi akan memiliki kesempatan lebih besar untuk berkompetisi di sektor jasa keuangan Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah berharap pembenahan regulasi, pengawasan, perlindungan simpanan, serta penambahan jenis layanan dapat berjalan beriringan untuk memperkuat posisi koperasi dalam perekonomian nasional.










