TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan konsep halalan thayyiban tidak dapat dipisahkan antara aspek kehalalan dan kebaikan atau kualitas produk.
Menurut Babe Haikal, perkembangan industri, teknologi, dan perubahan gaya hidup masyarakat membuat pemahaman mengenai produk halal perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Kehalalan tidak cukup hanya dikaitkan dengan ketiadaan bahan yang diharamkan.
“No pork oke, no lard oke, no alcohol oke, tapi tidak hanya itu saja, harus semua aspek traceability kehalalan dipastikan. Lalu bagaimana dengan monosodium glutamate (yang berlebihan)? Bagaimana dengan artificial coloring? Bagaimana dengan expired (date)? Bagaimana dengan garbage-nya?”Ujar Babe Haikal dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 11 September 2026.
Ia menjelaskan, hal tersebut menunjukkan bahwa kriteria halalan thayyiban perlu dipahami dalam perspektif yang lebih luas. Konsep tersebut mencakup aspek kualitas, kebersihan, keamanan, kelayakan, hingga manfaat produk bagi masyarakat.
“Karena pada hakikatnya halalan thoyyiban adalah satu kesatuan. (Kalimatnya) tidak halal wa thoyyib, tidak (juga) halal tsumma thoyyib, tapi halalan thoyyiban satu paket yang tidak terpisahkan." lanjut Babe Haikal.
Babe Haikal mengatakan, kehalalan memastikan produk memenuhi ketentuan syariat, sedangkan thayyib berkaitan dengan nilai kebaikan dan kualitas produk. Karena itu, kedua aspek tersebut harus berjalan secara bersamaan untuk menghasilkan produk yang berkualitas, aman, dan dapat dipercaya konsumen.
Ia menambahkan, standar halal pada dasarnya mencakup seluruh rangkaian proses sebuah produk. Penentuan status halal tidak hanya dilihat dari jenis bahan, tetapi juga bagaimana bahan diperoleh, diproses, diproduksi, disimpan, dikemas, hingga disajikan kepada konsumen.
Pemastian tersebut dilakukan melalui pendekatan ketertelusuran atau traceability terhadap seluruh rantai proses dan pasok. Dengan cara itu, setiap tahapan yang berpengaruh terhadap status kehalalan produk dapat diperiksa dan dipastikan sesuai dengan ketentuan Jaminan Produk Halal.
Sebagai contoh, daging sapi atau ayam yang secara zat merupakan bahan halal tetap harus dipastikan berasal dari proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam proses produksi, produk juga harus terlindungi dari kontaminasi najis maupun bahan yang diharamkan, termasuk bahan tambahan dan bumbu.
Hal serupa berlaku terhadap peralatan yang digunakan dalam produksi, memasak, penyimpanan, maupun pencucian. Penggunaan peralatan secara bersama dengan produk atau bahan non-halal berpotensi menyebabkan kontaminasi yang memengaruhi status kehalalan.
Dengan demikian, pemeriksaan halal tidak hanya melihat komposisi yang tercantum pada kemasan, tetapi juga seluruh mata rantai produksi.
"Oleh karena itu, kehalalan produk harus dibuktikan melalui sertifikat halal, dan dengan label halal sebagai penanda bahwa produk telah melalui mekanisme sertifikasi halal dan memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan." pungkasnya.










