TVRINews, Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya empat bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha. Almarhumah ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah diduga mendapat tindakan intimidasi saat menjalankan tugas sebagai dokter jaga di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Komnas HAM memberikan atensi serius terhadap peristiwa tersebut guna memastikan perlindungan bagi tenaga medis serta pemenuhan hak memperoleh keadilan.
"Komnas HAM telah melakukan langkah pemantauan yaitu permintaan keterangan sejumlah pihak, antara lain Polda NTT, Rumah Sakit Leona Kefamenanu, dokter kejiwaan, keluarga almarhumah dan kuasa hukumnya, serta permintaan keterangan ahli psikologi forensik," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya pada Senin, 2 November 2026.
Dari serangkaian proses permintaan keterangan tersebut, Komnas HAM memperoleh sejumlah temuan faktual. Temuan itu meliputi status kerja almarhumah dr. Icha, peristiwa di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 berikut tindakan intimidasi yang terjadi, respons petugas keamanan, kondisi CCTV di ruang IGD, kondisi almarhumah pascaperistiwa, hingga peristiwa kematian dr. Icha dan upaya penyampaian pengaduan oleh keluarga.
Berdasarkan langkah pemantauan dan temuan faktual di lapangan, Komnas HAM menyampaikan kesimpulan bahwa peristiwa kematian almarhumah dr. Icha telah menimbulkan pelanggaran HAM, yang meliputi:
1. Pelanggaran hak atas rasa aman
2. Pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak
3. Pelanggaran hak perempuan
4. Potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan
Menindaklanjuti temuan dan kesimpulan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi konkret kepada pihak-pihak berwenang yakni rekomendasi pertama, Komnas HAM mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tindak lanjut pengaduan almarhum dr Icha di Dinas kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, memperkuat SOP perlindungan tenaga medis yang berperspektif HAM dan berkeadilan gender, serta menyediakan bantuan hukum dan layanan kesehatan mental bagi dokter yang mengalami intimidasi.
Kedua, merekomendasikan kepada Kapolda NTT untuk melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel, mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Serta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi ketiga, kepada Direktur Rumah Sakit Leona Kafamenamu didesak melakukan evaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis, termasuk pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur operasional yang berpotensi HAM,
"Rumah sakit juga perlu memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM, inklusif, dan keadilan gender, serta memastikan setiap pengaduan tenaga medis ditindaklanjuti secara serius," ujar Anis.
Melalui rekomendasi ini, Komnas HAM berharap agar perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga medis di fasilitas kesehatan dapat diperketat secara nasional.
Langkah tersebut dinilai krusial agar insiden serupa yang menimpa dr Icha tidak terulang pada masa mendatang, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak dasar para pekerja medis di Indonesia.
Anis menekankan rekomendasi komprehensif ini sekaligus menegaskan komitmen Komnas HAM untuk terus memantau perkembangan penanganan perkara.
Pihak keluarga juga diharapkan mendapat transparansi informasi secara berkala dari aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









