TVRINews, Lampung Barat
Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan jalan secara ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan).
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (64), pemilik alat berat, dan TN (26), operator alat berat. Keduanya diduga melakukan aktivitas mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), melakukan pemeriksaan, serta menggelar perkara bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Lampung, BBTNBBS, dan penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan.
Kasus ini bermula saat petugas Balai Besar TNBBS menggelar Operasi Pengamanan Hutan dan menemukan aktivitas pembukaan jalan menggunakan satu unit alat berat jenis hydraulic excavator di dalam kawasan taman nasional. Petugas kemudian menghentikan kegiatan tersebut, mengamankan dua orang di lokasi, serta menyita alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut sebagai barang bukti.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pembukaan akses secara ilegal di kawasan konservasi berpotensi memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.
"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas,"ujar Dwi dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menambahkan, penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan. Menurutnya, perlindungan taman nasional tidak hanya bertujuan menjaga hutan dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti," tandas dia.
Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap setiap bentuk perambahan dan pemanfaatan kawasan konservasi secara ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati, fungsi ekologis hutan, serta kelestarian taman nasional bagi generasi mendatang.









