TVRINews, Jakarta
MMenteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membuka pengakuan baru yang sebelumnya tidak pernah dipublikasikan. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026), Sjafrie menyampaikan bahwa Amerika Serikat pernah secara khusus meminta izin untuk melintas di wilayah udara Indonesia.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Menhan AS Pete Hegseth dalam pertemuan bilateral empat mata saat Indonesia menghadiri ASEAN Defense Ministers Meeting Plus (ADMM Plus) pada 2025.
“Saya hadir dalam ADMM Plus. Dia minta bertemu empat mata. Saya baru sampaikan sekarang karena ada relevansinya,” tutur Sjafrie di hadapan Komisi I.
Dalam pertemuan itu, Hegseth disebut menaruh perhatian serius pada konsep defensive active yang diterapkan Indonesia.
“Dia bilang sudah pelajari strategi kita. ‘Anda tidak ofensif, Anda menjaga halaman dan rakyat Anda. Saya dukung,’ begitu kata-katanya saat itu,” ujar Sjafrie.
Tidak berhenti di situ, Menhan AS kemudian menyampaikan permintaan sensitif terkait akses udara.
“Dia bertanya, ‘Pak Menhan, boleh tidak Amerika melintas wilayah Indonesia jika ada keperluan mendesak? Kami akan patuhi aturan yang Anda tetapkan.’ Itu disampaikan langsung, empat mata,” kata Sjafrie.
Sjafrie menegaskan bahwa ia tidak memberikan jawaban spontan. Keputusan demikian harus dilaporkan lebih dulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Panglima Tertinggi TNI.
“Saya sampaikan, saya harus lapor Presiden. Dan dia menghormati itu,” tambahnya.
Pada Februari 2026, AS mengirim special assistant membawa surat serta usulan teknis untuk membahas kemungkinan overflight. Namun, Sjafrie menegaskan bahwa pembahasan itu belum menghasilkan komitmen apa pun.
“Mereka datang membawa surat dan draft usulan. Masih tahap membahas, belum memutuskan. Tim kita lakukan kajian,” katanya.
Sjafrie menegaskan satu hal: Indonesia tidak memberikan izin khusus dan tidak membuat komitmen.
“Yang kami tanda tangani hanya Letter of Intent. Bukan Letter of Commitment. LoI itu memuat penghormatan terhadap kedaulatan teritorial serta perlunya mekanisme jelas kalau kelak disetujui. Tidak lebih,” tegasnya.
Selain itu, AS juga menawarkan kerja sama penanganan jenazah personel militer melalui Defense POW/MIA Accounting Agency Partnership.
“Programnya menghormati kedaulatan, biaya ditanggung mereka, dan berlaku lima tahun. Ini bagian dari kerja sama yang sifatnya mutual,” jelas Sjafrie.
Dengan nada tegas, Sjafrie menutup penjelasan bahwa seluruh hubungan pertahanan Indonesia—termasuk dengan negara besar seperti AS tetap berpijak pada prinsip kepentingan nasional, mutual respect, dan kedaulatan penuh.










