TVRINews, Jakarta
Kementerian Perindustrian terus mengembangkan industri halal nasional melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan ekosistem industri. Salah satunya dengan memfasilitasi pembentukan empat Kawasan Industri Halal di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.
Kawasan tersebut dikembangkan untuk mempertemukan industri, sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya dalam satu kawasan yang terintegrasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kerja sama internasional menjadi bagian penting dalam pengembangan industri halal Indonesia agar tidak hanya berorientasi pada pasar konsumsi.
“Dalam hal ini, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” ujar Agus dalam keterangan yang diterima tvrinews, Senin, 28 September 2026.
Menurutnya, fragmentasi dalam ekosistem industri halal menyebabkan besarnya permintaan produk halal belum sepenuhnya bertransformasi menjadi investasi, peningkatan kapasitas produksi, maupun rantai nilai halal global.
Bagi pelaku industri, kepastian pasokan bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok menjadi sejumlah pertimbangan sebelum melakukan investasi.
“Karena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi, tetapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar,” jelasnya.
Pengembangan industri halal juga telah menjadi bagian dari kebijakan industrialisasi nasional melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029.
Peta jalan tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai program, mulai dari penyusunan regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur serta kelembagaan halal, pengembangan sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, hingga promosi dan kerja sama industri halal.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy mengatakan, pengembangan kawasan industri menjadi salah satu instrumen untuk membangun fondasi industri halal yang lebih terintegrasi. Hal itu disampaikannya dalam acara The 5th Summit of Halal 20 (H20) pada 18 September lalu.
“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ungkap Tri.
Selain kawasan industri, Kemenperin memperkuat ekosistem halal melalui pembangunan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Saat ini, Kemenperin memiliki 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), serta tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Kelembagaan tersebut diperkuat melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi kompetensi bagi pelaku industri maupun aparatur.
Pengembangan juga menyasar industri kecil. Hingga 2026, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil. Fasilitasi tersebut turut dilengkapi dengan sarana promosi melalui Halal Indo 2026 dan keikutsertaan dalam berbagai pameran halal internasional. Upaya ini ditujukan untuk membuka akses produk industri kecil halal Indonesia ke pasar yang lebih luas.
“Pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar. Untuk industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting, sedangkan bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri yang baik sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan,” tambah Dirjen KPAII.
Untuk industri berskala besar, Kemenperin mendorong penerapan proses produk halal sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices (GMP). Penguatan tersebut juga dilakukan melalui Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) sebagai bentuk penghargaan kepada pemangku kepentingan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan industri halal nasional.
Ke depan, Indonesia juga mendorong kerja sama internasional untuk menghubungkan industri halal antarnegara. Upaya tersebut mencakup penguatan standar, keterhubungan kawasan industri dengan kebutuhan produksi, pertukaran informasi peluang investasi, serta kemitraan antara produsen, pemilik teknologi, investor, dan pasar.
Melalui penguatan kawasan industri, kelembagaan, sumber daya manusia, dan kapasitas pelaku usaha, Indonesia diarahkan tidak hanya menjadi pasar produk halal, tetapi juga berkembang sebagai basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan halal global.










