TVRINews, Jakarta
Pemerintah memperketat penindakan terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi memperparah bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 50 badan usaha yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran.
Puluhan perusahaan tersebut berada di delapan provinsi dengan total lahan terbakar mencapai lebih dari 27 ribu hektare.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan tindakan penyegelan menjadi bagian dari langkah pemerintah memastikan pengelolaan lahan dilakukan sesuai aturan.
"Total ada 50 badan usaha di delapan provinsi yang telah kami lakukan penyegelan. Luas area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare," kata Jumhur dalam keterangannya, Minggu, 13 September 2026.
Penindakan dilakukan setelah pemerintah menerapkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang memperkuat larangan pembukaan lahan dengan metode pembakaran sekaligus penanganan Karhutla.
Jumhur menegaskan pemerintah tidak akan membedakan pihak yang melakukan pelanggaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran.
"Kami tidak memberikan ruang toleransi terhadap pembakaran lahan. Penegakan hukum harus dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla," ujarnya.
Dari total badan usaha yang disegel, sebagian besar berada di Pulau Kalimantan. Sebanyak 36 badan usaha ditindak dengan luas area konsesi terbakar mencapai 23.634,72 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan area terdampak paling luas. Di provinsi tersebut, 18 badan usaha disegel dengan total lahan terbakar 12.920,88 hektare.
Penindakan berikutnya dilakukan di Kalimantan Selatan terhadap enam badan usaha dengan luas 6.476,94 hektare. Di Kalimantan Tengah, enam badan usaha turut disegel dengan luas 2.684,02 hektare.
Sementara itu, empat badan usaha di Kalimantan Timur ditindak dengan area terbakar 1.244,81 hektare. Adapun di Kalimantan Utara terdapat dua badan usaha yang disegel dengan luas 308,07 hektare.
Penanganan juga dilakukan di Pulau Sumatera. KLH menyegel 14 badan usaha dengan total area terbakar mencapai 3.699,07 hektare.
Sumatera Selatan menjadi provinsi dengan luas area terbakar terbesar di kawasan tersebut. Sebanyak 11 badan usaha ditindak dengan luas lahan 2.928,28 hektare.
Kemudian dua badan usaha di Lampung disegel dengan luas 758,88 hektare, sedangkan satu badan usaha di Riau tercatat memiliki area terbakar seluas 11,91 hektare.
Selain tindakan administratif, proses hukum terhadap pelaku Karhutla juga terus berjalan. Jumhur menyebut kepolisian telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran. Sementara 19 tersangka lainnya diduga terlibat karena faktor kelalaian.
KLH menegaskan perusahaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab apabila kebakaran terjadi di area konsesi yang dikelolanya. Sanksi dapat berkembang dari penyegelan dan tindakan administratif hingga proses pidana dan gugatan perdata.
"Setiap korporasi wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan," tegas Jumhur.
Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan apabila kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan.
Jumhur memastikan pengawasan akan terus dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pemantauan titik api secara langsung.
"Kami akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau," pungkasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran lahan kembali terjadi, terutama saat sejumlah wilayah menghadapi ancaman cuaca ekstrem dan musim kemarau.










