TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno mendorong gerakan bersama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari paparan timbal.
Menurutnya, upaya tersebut tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat melalui edukasi dan perubahan perilaku. Hal itu disampaikan Pratikno dalam pertemuan internal Kemenko PMK yang membahas rancangan Peraturan Menko PMK terkait Rencana Aksi Nasional (RAN) Indonesia Bebas Timbal.
Pratikno menekankan masyarakat perlu memahami bahaya timbal, sumber paparannya, serta langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko paparan dalam kehidupan sehari-hari.
"Jangan hanya regulasi. Masyarakat harus paham apa bahayanya, dari mana sumber paparannya, dan apa yang bisa dilakukan untuk menguranginya. Kalau masyarakat tidak tahu, perubahan perilaku tidak akan terjadi. Karena itu edukasi harus menjadi bagian dari gerakan kita," ujar Pratikno dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip Minggu, 13 September 2026.
Kemudian ia mengatakan, pengendalian paparan timbal membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah perlu membangun koalisi bersama pelaku usaha, akademisi, masyarakat sipil, media, komunitas, hingga masyarakat.
Menurut Pratikno, keterlibatan berbagai pihak perlu dilakukan sejak proses penyusunan hingga implementasi RAN Indonesia Bebas Timbal. Dengan demikian, RAN tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi dapat menjadi instrumen untuk mendorong aksi nyata.
"Yang ingin kita bangun bukan hanya regulasi, tetapi gerakan bersama untuk memperkuat pengendalian paparan timbal di Indonesia. RAN harus menjadi alat untuk menyatukan langkah pemerintah dan masyarakat agar perlindungan terhadap anak, ibu hamil, pekerja, dan kelompok rentan lainnya dapat dilakukan secara nyata dan berkelanjutan," tutur Pratikno.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono menyampaikan paparan timbal yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak terhadap kesehatan manusia, lingkungan, serta kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang.
"Ketika kita berbicara tentang timbal, sebenarnya kita sedang berbicara tentang kualitas generasi yang akan datang. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan hari ini, tetapi dapat berpengaruh terhadap kemampuan belajar, produktivitas, dan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang," jelas Sukadiono.
Berdasarkan Surveilans Kadar Timbal dalam Darah (SKTD) BRIN 2025, sekitar 15 persen atau satu dari tujuh anak memiliki kadar timbal dalam darah ≥5 mikrogram per desiliter (µg/dL). Anak yang tinggal di rumah dengan cat yang mengelupas juga memiliki risiko 61 persen lebih tinggi mengalami kadar timbal dalam darah ≥5 µg/dL.
Sukadiono menambahkan, pengendalian paparan timbal tidak cukup hanya dilakukan terhadap masyarakat yang telah terpapar. Pencegahan harus dilakukan dengan mengurangi sumber paparan dari hulu hingga hilir, mulai dari bahan baku, proses produksi, peredaran dan penggunaan produk, hingga pengelolaan limbah.
Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengendalian timbal, di antaranya PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, serta standar kandungan timbal pada cat melalui SNI 8011:2014 dan SNI 8011:2020.
"Kita sudah memiliki dasar regulasi dan standar, tetapi tantangannya adalah bagaimana memastikan standar tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan, bukan secara sukarela," ucap Sukadiono.










