TVRINews, Jakarta
Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, kembali mengangkat isu lama yang belum juga menemukan solusi: rendahnya pendapatan dan manfaat pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama yang berada di golongan bawah seperti golongan I dan II.
Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengungkapkan bahwa banyak ASN yang masih dibebani utang hingga menjelang masa pensiun. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa jaminan kesejahteraan jangka panjang ASN masih belum memadai, padahal mereka telah mengabdi selama puluhan tahun.
“Tidak sedikit ASN yang saat pensiun masih harus berurusan dengan cicilan. Ini menunjukkan bahwa sistem gaji dan pensiun kita belum sepenuhnya menjamin masa depan ASN,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Senin (6/10/2025).
Sebagai solusi, Korpri mengusulkan kembali penerapan sistem penggajian tunggal (single salary system). Dalam sistem ini, gaji dan tunjangan ASN digabung menjadi satu komponen sehingga nilai pensiun dihitung dari keseluruhan pendapatan, bukan hanya gaji pokok seperti saat ini.
“Dengan sistem tunggal, penghitungan pensiun menjadi lebih adil karena mencakup seluruh penghasilan. Gaji ASN akan terdiri dari satu komponen saja, dan 75 persen dari total itu digunakan sebagai dasar pensiun. Ini jauh lebih sederhana dan manusiawi,” jelas Zudan.
Ia juga menegaskan bahwa usulan ini sebenarnya bukan hal baru. Korpri telah menyuarakan ide tersebut sejak satu dekade lalu, namun hingga kini belum terealisasi. Harapannya kini tertuju pada Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, agar lebih berpihak pada kesejahteraan ASN.
“Korpri berharap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, bisa memberikan perhatian yang lebih konkret terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di daerah dibayarkan secara rutin dan layak,” kata Zudan.
Ia menambahkan, target Korpri sederhana namun bermakna: ASN bisa pensiun dengan tenang dan tidak terbebani utang. “Ketika pensiun, ASN seharusnya cukup menerima SK pensiun, bukan memperpanjang masa kerja karena masih harus melunasi pinjaman,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek kesejahteraan, Zudan juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Ia menyayangkan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hal ini yang sudah diusulkan sejak 2016 belum juga disahkan.
“Tanpa payung hukum yang kuat, ASN rentan dikriminalisasi saat menjalankan tugas. Ini tentu menghambat semangat kerja mereka,” jelasnya.
Korpri juga mendorong transformasi digital dalam sistem kepegawaian. BKN saat ini tengah membangun sistem nasional berbasis data tunggal untuk seluruh proses kepegawaian, mulai dari mutasi, promosi, hingga pensiun. “Kami ingin sistem kepegawaian menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses,” ujarnya.
Terakhir, Zudan mengingatkan bahwa reformasi birokrasi tak bisa hanya berhenti pada tuntutan profesionalisme ASN. Pemerintah juga harus memperkuat fondasi sistem birokrasi itu sendiri, mulai dari karier, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan.
“Kalau birokrasi adalah mesin pemerintahan, maka mesin itu harus dalam kondisi prima agar pemerintahan bisa berjalan efektif. Presiden dan Wapres adalah pilot dan kopilot, rakyat adalah penumpang—tapi tanpa mesin yang sehat, pesawat tidak akan bisa terbang,” pungkasnya.










