TVRINews - Jakarta
Komisi III DPR RI dan Pemerintah Akselerasi Target Pengesahan Regulasi Penegakan Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah resmi membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Langkah krusial ini ditandai dengan pelaksanaan rapat kerja perdana oleh Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 5 November 2026.
Pembahasan tingkat pertama ini sengaja digelar pada masa reses sebagai upaya percepatan guna memastikan regulasi penyitaan aset kejahatan tersebut selesai lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan pada 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen parlemen untuk menyelesaikan penyerapan dan pembentukan undang-undang ini dalam tempo singkat melalui mekanisme legislasi yang berlaku.

(Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Youtube TVR Parlemen))
"Kami sangat berharap dan harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan pada bulan November ini, di masa sidang ini, mendahului tenggat waktu 15 Desember," ujar Habiburokhman dalam pembukaan rapat kerja di Senayan.
Agenda sidang perdana tersebut mencakup penyampaian keterangan Komisi III mengenai pengusulan RUU, mendengarkan pandangan resmi pemerintah, penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga penyiapan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Habiburokhman menambahkan bahwa dimulainya tahapan ini menjadi sinyal kuat atas komitmen lintas lembaga dalam mereformasi mekanisme penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan instrumen hasil kejahatan.
Guna memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), Komisi III tercatat telah menggelar 81 rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi serta organisasi kemasyarakatan. Selain itu, kegiatan penyerapan aspirasi juga dilakukan melalui kunjungan kerja spesifik ke lima provinsi dan serangkaian kunjungan daerah pemilihan di 46 wilayah.
Pihak parlemen memastikan bahwa ruang dialog publik tetap terbuka luas bagi masukan masyarakat selama seluruh tahapan pembahasan berlangsung hingga pengesahan final.









