TVRINews, Jakarta
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang Satu Data Indonesia agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan pengelolaan data nasional yang terpadu.
Bob Hasan menilai, pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola data nasional sekaligus menjaga kedaulatan Indonesia dalam pengelolaan ekosistem data.
Ia berharap proses pembahasan regulasi tersebut tidak berlangsung terlalu lama. Menurutnya, percepatan diperlukan agar pemerintah dapat segera menjalankan ketentuan undang-undang secara optimal dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Kalau tadi disampaikan cepat, menurut saya terlambat. Karena awal tahun 2026, Oktober ini kalau bisa dua bulan, tiga bulan,"kata Bob Hasan dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Bob Hasan juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, akademisi, peneliti, pelaku usaha, asosiasi, hingga masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembahasan dan implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, pengelolaan data nasional yang terpadu harus didukung regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Evaluasi serta pembaruan peraturan perundang-undangan juga diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan.
Lebih lanjut, Bob Hasan mengaitkan pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai demokrasi ekonomi dan pengelolaan perekonomian untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia berharap kehadiran regulasi tersebut dapat mendukung terwujudnya kedaulatan data, memperkuat persatuan, serta mendorong kesejahteraan dan kemajuan bangsa.









