TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid menegaskan pentingnya interoperabilitas dalam implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Upaya ini menjadi kunci untuk memperkuat keterhubungan data antarinstansi pemerintah sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Meutya mengatakan, Kemkomdigi memiliki peran utama dalam memastikan keterhubungan data pemerintah agar data yang tersedia dan telah terverifikasi dapat dimanfaatkan secara sah oleh instansi yang berwenang.
Menurutnya, integrasi data melalui interoperabilitas diharapkan dapat mengurangi beban administratif masyarakat, khususnya dalam proses pelayanan publik yang selama ini mengharuskan masyarakat berulang kali melakukan pengurusan administrasi di berbagai instansi.
"Jadi tugasnya adalah menghubungkan data-data. Tadi disampaikan oleh Ibu Menpan-RB agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang berwenang dengan prinsip tata kelola data yang efisien, berorientasi pada mengurangi beban masyarakat," ujar Meutya dalam kegiatan Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di kantor Kementerian PPN/ BAPPENAS, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Ia menjelaskan, penerapan interoperabilitas membutuhkan keseragaman standar pertukaran data antar kementerian dan lembaga. Hal ini mencakup kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi yang seragam, pengamanan akses, hingga ketertelusuran penggunaan data.
Dalam mendukung implementasi UU SDI, Kemkomdigi menyiapkan infrastruktur Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang ditopang oleh kesiapan Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
Meutya menambahkan, interoperabilitas juga perlu diperkuat melalui keselarasan regulasi. Pelaksanaan UU SDI harus sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta berbagai regulasi sektoral lainnya.
Keselarasan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap instansi memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak akses, tujuan penggunaan data, serta batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa integrasi data tidak mengharuskan adanya pemusatan basis data maupun pengalihan kewenangan pengelolaan data. Melalui prinsip data remains at source, setiap instansi tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, pemutakhiran, dan validitas data yang dikelolanya.
"Dalam membangun keterhubungan antarsistem, Undang-Undang SDI menegaskan bahwa interoperabilitas tidak mengharuskan pemusatan basis data maupun pengalihan kewenangan pengelolaannya," jelasnya.
Di sisi lain, penguatan keamanan informasi juga menjadi prioritas dalam implementasi UU SDI. Kemkomdigi mendorong penerapan infrastruktur kriptografi, sertifikat digital, audit keamanan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kesiapan penanganan insiden siber.
Kemudian, Meutya juga menekankan pentingnya penguatan kualitas data dari hulu ke hilir, termasuk hingga tingkat desa dan kelurahan, yang disertai mekanisme koreksi data.
"Sebagai penutup kami mengajak seluruh instansi untuk menerjemahkan amanat undang-undang SDI untuk menjadi langkah konkret. Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat dan mari kita sama-sama mewujudkan visi satu data Indonesia," ucapnya.









