TVRINews, Jakarta
Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) menegaskan perlindungan korban harus menjadi fokus utama dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Organisasi ini juga memperkuat dukungan kepada aparat penegak hukum melalui pengumpulan data jaringan dan sindikat perdagangan orang.
Ketua Umum JarNas APO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan keberhasilan penanganan perdagangan orang tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan memulihkan korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.
“Pelindungan korban harus menjadi pusat dari seluruh upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Keberhasilan tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan kita memastikan korban memperoleh pelindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang bermartabat,” kata Rahayu, saat konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026.
Rahayu menjelaskan, JarNas APO saat ini memiliki 42 lembaga anggota dan sembilan anggota individu yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Jaringan tersebut terus diperluas untuk memperkuat pencegahan, penanganan kasus, dan pendampingan korban.
“Saat ini kami memiliki 42 anggota lembaga dan sembilan anggota individu yang merupakan bagian dari Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Selama bertahun-tahun, kami bersama-sama melawan kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” terangnya.
Dalam konferensi pers, Rahayu menyampaikan perdagangan orang merupakan kejahatan yang dilakukan mafia dan sindikat terorganisasi. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antarlembaga perlu diperkuat agar penanganan berlangsung lebih cepat.
"Penandatanganan ini juga dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang akan diperingati pada 30 Juli. Jadi, momentum ini memang sangat tepat,” lanjutnya.
Tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mengatasi persoalan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi. Tanpa adanya landasan kerja sama melalui nota kesepahaman, akan sulit membangun gerakan yang cepat dan terkoordinasi.
“Kita menghadapi mafia dan sindikat yang sangat terorganisasi. Sekali lagi, ini merupakan extraordinary crime yang tidak hanya terjadi lintas negara dan lintas perbatasan, tetapi juga terjadi di dalam negeri kita sendiri," katanya.
Ia juga mengapresiasi layanan call center Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Selain memperkuat pelaporan, JarNas APO siap menghimpun data jaringan perdagangan orang untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kami siap mengumpulkan data mengenai sindikat dan mafia yang selama ini melakukan perdagangan orang. Kejahatan ini juga sering berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang maupun narkotika. Kami siap menyerahkan data-data tersebut kepada aparat penegak hukum," terang Saras.
JarNas APO juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memperluas layanan bagi korban, termasuk penguatan rumah aman yang telah memiliki standar operasional prosedur.









