TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung periksa tiga dari sembilan saksi dalam penyidikan kasus TPPU yang melibatkan Tersangka Febrie Adriansyah.
Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyidikan perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka Febrie Adriansyah, Senin, 27 Juli 2026. Dari total sembilan saksi yang dipanggil, tiga orang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan terdiri atas unsur penyidik kepolisian dan pihak swasta.
"Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Daftar Saksi yang Hadir
Anang menyampaikan bahwa tiga saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan berinisial HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta.
Sementara itu, enam saksi lainnya yang tidak hadir pada pemanggilan pertama ini dipastikan akan segera dijadwalkan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung guna melengkapi berkas perkara.
"Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," ujar Anang.
Latar Belakang Perkara dan Pengusutan Empat Sprindik
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi sektor batu bara yang memicu blackout, korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU PT Asabri.
Sprindik baru diterbitkan oleh Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU guna mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.
Dari empat sprindik tersebut, Tersangka Febrie Adriansyah telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta perkara korupsi PT Asabri. Sementara itu, dua sprindik lainnya terkait anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara pemicu blackout masih dalam tahap penyidikan dengan status saksi.
Selain itu, terdapat satu tersangka lain yakni advokat Don Ritto yang turut dijerat dalam rangkaian kasus korupsi PT Asabri. Sementara untuk tiga sprindik lainnya masih terus didalami oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.









