TVRINews, Jakarta
Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama sejumlah kementerian dan lembaga menjadi langkah awal membangun sistem nasional yang lebih terpadu dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian Pertemuan Nasional (PerNas) JarNas APO 2026 di Hotel Mercure Batavia, Jakarta, yang digelar pada 27–28 Juli 2026 untuk memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia. Rangkaian kegiatan meliputi talkshow bertema "Memperkuat Sistem Nasional untuk Pelindungan Korban Perdagangan Orang" dan penandatanganan nota kesepahaman dengan kementerian serta lembaga mitra JarNas APO.
Rahayu mengatakan, penanganan kasus perdagangan orang selama ini kerap terhambat akibat lemahnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Melalui kerja sama lintas sektor, penanganan kasus diharapkan berlangsung lebih cepat, terukur, dan terintegrasi.
“Hari ini merupakan pencapaian yang sangat luar biasa, yang telah kami tunggu selama lebih dari delapan tahun. Akhirnya, kita tiba pada momen penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU),” kata Rahayu Saraswati dalam konferensi pers usai acara, Senin, 27 Juli 2026.

Rahayu, yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu, menilai perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang dijalankan jaringan dan sindikat terorganisasi, baik lintas negara maupun di dalam negeri. Menurutnya, perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi turut memengaruhi perkembangan modus kejahatan tersebut sehingga sistem nasional perlu terus beradaptasi.
“Perdagangan orang terus berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Karena itu, sistem nasional kita juga harus terus beradaptasi agar mampu memberikan pelindungan yang semakin efektif kepada masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan,” sebut Saraswati.
Ia menegaskan penanganan perdagangan orang tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan gerakan yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dunia usaha, komunitas keagamaan, penyintas, dan masyarakat.
“Saat ini kami memiliki 42 anggota lembaga dan sembilan anggota individu yang merupakan bagian dari Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Selama bertahun-tahun, kami bersama-sama melawan kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” terangnya.
Selain memperkuat kolaborasi, JarNas APO berkomitmen mendukung aparat penegak hukum melalui pengumpulan data jaringan dan sindikat perdagangan orang. Organisasi ini juga terus memperkuat pelindungan korban agar tidak kembali menjadi sasaran eksploitasi.
“Pelindungan korban harus menjadi pusat dari seluruh upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Keberhasilan tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan kita memastikan korban memperoleh pelindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang bermartabat,” kata Rahayu Saraswati.
Hingga kini, JarNas APO memiliki 42 lembaga anggota dan sembilan anggota individu yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Jaringan tersebut terus diperluas untuk memperkuat pencegahan, penanganan kasus, pendampingan korban, advokasi kebijakan, penguatan kapasitas, serta pengembangan sistem nasional anti perdagangan orang.
PerNas JarNas APO 2026 mengusung tema "Memperkuat Ekosistem Nasional Anti Perdagangan Orang: Reformasi Kebijakan dan Pelindungan Korban di Tengah Perubahan Modus Eksploitasi".
Forum ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor di tengah berkembangnya berbagai modus perdagangan orang, termasuk eksploitasi berbasis teknologi digital. Penguatan koordinasi, kebijakan, penegakan hukum, pelindungan korban, dan kerja sama lintas sektor diharapkan mampu membangun sistem nasional yang semakin responsif, adaptif, dan berpusat pada korban.









