
Foto: Open Society Foundations
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Unggahan media sosial yang menyoroti aliran dana dari Open Society Foundations (OSF) ke Universitas Indonesia (UI) ramai diperbincangkan publik. Unggahan tersebut menampilkan tangkapan layar situs resmi OSF yang mencantumkan “UKK PPM Asia Research Centre Universitas Indonesia” sebagai penerima dana sebesar US$150.001 pada 2023.
Dilihat pada, Selasa, 17 Maret 2026, unggahan dari akun @bennix.official memicu perhatian luas. Bennix, edukator investasi saham, mempertanyakan alasan penerimaan dana tersebut dengan pernyataan, “Kenapa Terima Duit George Soros Ya??”
Melalui akun Instagram miliknya, Bennix juga menulis dalam keterangan unggahan:
“Kenapa Universitas Indonesia terima duit dari orang yang menjadi dalang kerusuhan 1998, krisis moneter dan kehancuran ekonomi Indonesia ya? Ada yang tahu alasannya dan tujuannya apa??”
Dalam unggahan lanjutan, ia menambahkan:
“Coba tebak Universitas dan Profesor mana saja yang hobi menjual negaramu sendiri??”
Unggahan itu mendapat ribuan interaksi, dengan lebih dari 3.000 tanda suka dan ratusan komentar dalam beberapa jam setelah dipublikasikan.
Open Society Foundations merupakan lembaga filantropi global yang didirikan oleh investor George Soros. Lembaga ini memberikan hibah kepada berbagai institusi di dunia, termasuk universitas dan lembaga riset, untuk mendukung program penelitian, demokrasi, hak asasi manusia, serta tata kelola.
Meski demikian, pendanaan tersebut kerap dikaitkan dengan isu politik global dan kedaulatan nasional sehingga memicu perdebatan di ruang publik.
Resistensi di Sejumlah Negara
Pendanaan lintas negara oleh lembaga filantropi global seperti OSF tidak lepas dari konteks politik dan ideologi. Secara formal, OSF mendukung riset, demokrasi, hak asasi manusia, serta penguatan masyarakat sipil. Namun, kehadiran dan aktivitasnya sering dipolitisasi, terutama di negara dengan sensitivitas tinggi terhadap isu kedaulatan dan pengaruh asing.
Sejumlah negara mengambil langkah pembatasan hingga pelarangan. Rusia menetapkan OSF sebagai organisasi yang tidak diinginkan pada 2015, sehingga seluruh aktivitasnya dilarang dan kerja sama terkait dapat dikenai sanksi hukum.
Di Hungaria, pemerintahan Viktor Orbán menerapkan regulasi ketat terhadap organisasi penerima dana asing melalui kebijakan “Stop Soros”. Aturan ini membatasi ruang gerak organisasi masyarakat sipil yang dinilai mempromosikan agenda liberal global. Tekanan tersebut turut mendorong relokasi Central European University dari Budapest ke Wina.
Di Turki, OSF menghentikan operasinya pada 2018 setelah meningkatnya tekanan politik dari pemerintahan Recep Tayyip Erdoğan. Sementara itu, negara seperti Pakistan, Mesir, dan Ethiopia menerapkan regulasi ketat terhadap pendanaan asing bagi organisasi nonpemerintah.
Fenomena ini menunjukkan resistensi terhadap OSF tidak semata terkait aspek teknis pendanaan. Isu pengaruh politik, ideologi, hingga kedaulatan nasional turut menjadi sorotan dalam perdebatan publik.
Editor: Redaktur TVRINews
