Penulis:
TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak akan mengubah arah reformasi kepolisian yang selama ini berjalan sejak era reformasi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini sejatinya sudah menjadi produk reformasi yang mengoreksi praktik-praktik masa lalu, ketika Polri diposisikan sebagai alat represi kekuasaan. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
"Dalam RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan, karena Undang-Undang Polri yang ada saat ini sejatinya merupakan produk reformasi yang mengkoreksi praktik-praktik di masa lalu, dimana Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represi kekuasaan," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin, 25 Mei 2026.
Kemudian ia menegaskan, revisi UU Polri tetap berlandaskan semangat reformasi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 yang menempatkan Polri sebagai institusi yang reformis, humanis, serta menjadi pelindung dan pengayom masyarakat sipil.
Menurutnya, sejumlah tuntutan reformasi Polri juga telah diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru, terutama terkait penguatan perlindungan hak asasi manusia, pengawasan terhadap penyidik, hingga pendekatan keadilan restoratif.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur sejumlah ketentuan penting seperti hak tersangka bebas dari penyiksaan, pemeriksaan yang direkam menggunakan kamera pengawas, hingga ancaman sanksi pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
"KUHAP baru secara ekstrim telah memperkuat pengawasan internal dan eksternal kepada penyidik yang sebagian besar adalah polisi," terangnya.
Ia juga menyebut revisi UU Polri hadir untuk melengkapi berbagai pengaturan yang belum tercakup dalam KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan serta Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Dalam penjelasannya, Komisi III DPR RI menyebut RUU Polri memuat delapan poin perubahan dalam 11 pasal. Beberapa di antaranya mencakup penguatan transparansi dan profesionalitas Polri, pengawasan berbasis teknologi, pengaturan anggota Polri aktif di luar institusi, penguatan Kompolnas, hingga pendidikan kepolisian berbasis HAM dan demokrasi.
Habiburokhman juga memastikan revisi UU Polri tidak akan menyimpang dari ketentuan UUD 1945, termasuk terkait mekanisme pemilihan Kapolri yang tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
"RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru. Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI juga resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang dipimpin langsung oleh Habiburokhman untuk mengawal proses pembahasan bersama pemerintah.










