TVRINews, Jakarta
Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna memperkuat kelembagaan kepolisian dalam menghadapi tantangan kejahatan modern dan dinamika keamanan yang semakin kompleks.
Dukungan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat menyampaikan pandangan Presiden dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Supratman mengatakan, pemerintah memandang revisi UU Polri diperlukan karena regulasi yang ada saat ini telah berlaku lebih dari dua dekade dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, hingga kemajuan teknologi.
"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah berlaku lebih dari dua dekade dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya," kata Supratman dalam keterangannya, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin, 25 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi UU Polri diarahkan untuk mewujudkan institusi kepolisian yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas melalui penguatan tata kelola kelembagaan.
Menurutnya, penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia menjadi bagian penting dalam revisi tersebut.
"RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian," ujarnya.
Pemerintah juga menilai penguatan pengawasan internal Polri menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi kelembagaan. Hal itu mencakup penguatan fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, profesi dan pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan.
Selain itu, pemerintah mendukung penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal," ucapnya.
Dalam pandangan pemerintah, terdapat sejumlah poin penting dalam revisi UU Polri, di antaranya penguatan prinsip profesionalisme dan humanisme, penataan penempatan anggota Polri aktif di luar institusi Polri, penyesuaian usia pensiun, penguatan kurikulum pendidikan berbasis HAM dan demokrasi, hingga penguatan kelembagaan Kompolnas.
Pemerintah menyatakan siap membahas RUU tersebut secara lebih mendalam bersama DPR RI sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan revisi UU Polri tidak akan menyimpang dari semangat reformasi maupun ketentuan UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000.
Komisi III DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Polri untuk mengawal pembahasan revisi undang-undang tersebut bersama pemerintah.










