TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia hadir untuk melengkapi agenda reformasi kepolisian yang sebelumnya telah diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, revisi UU Polri tidak dilakukan secara besar-besaran karena regulasi yang ada saat ini pada dasarnya sudah menjadi produk reformasi yang mengoreksi praktik lama kepolisian. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
"RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebagian besar tuntutan percepatan reformasi Polri sebenarnya telah dimasukkan dalam pembahasan KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, KUHP baru mengubah paradigma hukum dari pendekatan retributif menjadi restorative justice yang lebih menitikberatkan pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, KUHAP baru juga disebut memperkuat pengawasan terhadap penyidik, memperluas hak pendampingan advokat sejak tahap awal pemeriksaan, hingga mengatur larangan penyiksaan dan intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut KUHAP baru juga mewajibkan pemeriksaan terhadap pihak yang disangka melakukan tindak pidana direkam menggunakan kamera pengawas serta membuka ruang sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
"KUHAP baru mengatur secara ketat tentang penahanan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang," ucapnya.
Ia menambahkan, pembaruan dalam KUHP dan KUHAP baru membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan akses keadilan. Hal itu, kata dia, terlihat dari sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan diselesaikan dengan pendekatan yang lebih berkeadilan.
Meski demikian, Komisi III menilai masih terdapat sejumlah masukan masyarakat yang belum terakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru sehingga perlu diatur melalui revisi UU Polri.
Kemudian Habiburokhman mengatakan, RUU Polri juga disusun berdasarkan rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan serta rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Dalam pembahasannya, RUU Polri memuat sejumlah poin perubahan, antara lain penguatan transparansi dan profesionalitas Polri, pengawasan berbasis teknologi, pengaturan anggota Polri aktif di luar institusi, penyesuaian usia pensiun, hingga penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidak akan menyimpang dari ketentuan UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000," tegasnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan mendukung pembahasan RUU Polri. Pemerintah menilai regulasi Polri perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, tantangan keamanan modern, serta kemajuan teknologi dan ancaman kejahatan transnasional.
"RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia," kata Supratman.










