
Pemerintah Luncurkan Indonesia Game Rating System, Wujudkan Ruang Digital Aman untuk Anak
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Pemerintah meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan bagi masyarakat dan orang tua untuk memilih gim yang aman sesuai usia anak. Peluncuran panduan ini dilakukan menjelang satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui IGRS, Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional sesuai dengan nilai dan kearifan lokal.
Langkah tersebut menandai komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung industri kreatif nasional.
"Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bertemu awak media usai acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Meutya menekankan pentingnya IGRS sebagai pedoman bagi para orang tua untuk mengetahui gim-gim yang layak dimainkan oleh anak serta sejalan dengan norma dan budaya Indonesia.
"Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan melakukan pengumuman di dalam gim-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan gim tersebut," ucap Meutya.
Ia menambahkan penerapan IGRS juga merupakan bentuk pengawasan terhadap ruang digital sekaligus perwujudan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.
IGRS sudah diinisiasi sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Regulasi ini kembali diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Dalam regulasi ini, seluruh produk gim, baik lokal ataupun global yang beredar di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.
Rating gim menegaskan bahwa kemajuan digital Indonesia tidak hanya soal teknologi, tetapi juga tentang perlindungan anak dan masa depan generasi digital yang lebih sehat.
Editor: Redaktur TVRINews
