TVRINews, Bogor
Ombudsman RI mengungkap adanya penolakan saat tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan, tim Ombudsman telah datang dengan membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman. Namun, petugas lapas menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan dari Kepala Lapas.
Menurut Syafrida, tim Ombudsman sempat menunggu sekitar 30 menit di ruang resepsionis, tetapi belum mendapatkan izin untuk masuk. Tim kemudian keluar dari ruang resepsionis dan menunggu di area kantin Lapas Cibinong.
"Sehingga kemudian kami memutuskan untuk keluar dari ruangan resepsionis Lapas kelas 2 Cibinong dan kami melakukan menunggu di kantin yang tersedia di lingkungan Lapas, di mana di situ ada kafe, ada kantin, kami duduk di situ, sambil kami menunggu teman-teman media yang ada di sekitaran Cibinong untuk kami sampaikan bahwa kami mengalami penolakan kedua kali oleh Lapas kelas 2 Cibinong,”ujar Syafrida dalam keterangan yang diterima tvrinews di Bogor, Kamis, 24 September 2026.
Syafrida menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan pemeriksaan kedua Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebelumnya, Ombudsman melakukan kunjungan pada 26 Juli 2026 dalam rangka pengawasan terkait peringatan Hari Anti-Penyiksaan bersama sejumlah lembaga nasional hak asasi manusia.
Dalam sidak kali ini, Ombudsman menyatakan penolakan tersebut kemudian diikuti dengan aksi dorong-dorongan antara petugas dan tim Ombudsman saat hendak memasuki salah satu area.
"Dan ini merupakan, kita sangat menyayangkan, karena ini kami menjalankan tugas sebagaimana perintah undang-undang,”pungkasnya.
Syafrida mengatakan, salah satu staf Ombudsman mengalami cedera dalam kejadian tersebut dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, Ombudsman menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum atas peristiwa tersebut.
Menurut Ombudsman, kunjungan tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan pemeriksaan terhadap objek pelayanan publik.










