TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyayangkan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Menanggapi hal tersebut, Wamenag menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh ditoleransi. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,”kata Romo dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 24 September 2026.
Romo Syafi’i menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan dan bukan pembebasan murni. Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, maupun mencabut pembebasan bersyarat karena kewenangan tersebut berada pada ranah pemasyarakatan.
Meski demikian, Kementerian Agama berkepentingan memastikan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan memenuhi ketentuan yang berlaku serta memberikan perlindungan dan keselamatan bagi para santri.
“Penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” tegasnya.
Menurutnya, pesantren harus menjadi ruang yang aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis. Otoritas keagamaan juga tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Karena perkara tersebut terjadi pada 2022, Romo Syafi’i meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap status kelembagaan serta penyelenggaraan pesantren tempat terjadinya perkara di Jombang.
Verifikasi meliputi status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.
“Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kita ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri,”ucapnya.
Selain itu, Ditjen Pesantren diminta mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi kewenangan Kementerian Agama, langkah akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk aspek di luar kewenangan Kementerian Agama, termasuk proses dan pemberian pembebasan bersyarat, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan.
Penguatan perlindungan santri juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut ditujukan agar pencegahan, penanganan, pendampingan korban, dan tindak lanjut laporan dapat berjalan secara terpadu.
“Jangan pernah meminta korban diam demi menjaga nama baik lembaga. Nama baik pesantren dibangun dengan keberanian menegakkan kebenaran, melindungi korban, dan memperbaiki sistem,”lanjutnya.
Romo Syafi’i menegaskan pesantren harus menjadi benteng moral sekaligus benteng perlindungan bagi santri.
“Perlindungan terhadap santri adalah harga mati. Kepercayaan publik terhadap pesantren harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Negara hadir sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan setiap santri dapat belajar, tumbuh, dan menuntut ilmu dalam lingkungan yang aman dan bermartabat,”tuturnya.










