TVRINews, Jakarta
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyelenggaraan Lelang Serentak barang rampasan yang melibatkan ratusan satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset” yang berlangsung di Novotel Sentul, Bogor, Kamis, 24 September 2026.
Lelang Serentak yang diinisiasi BPA Kejaksaan RI melibatkan 365 satuan kerja Kejaksaan Negeri di 34 provinsi. Kegiatan berlangsung selama lima hari, 10 hingga 14 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 2.051 barang sita berhasil terjual. Barang tersebut meliputi barang rampasan, barang sita eksekusi, serta barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari pelaksanaan lelang tersebut, total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh mencapai Rp137.752.588.644 atau lebih dari Rp137,7 miliar.
Founder MURI Jaya Suprana menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan lelang yang dinilai memiliki skala dan cakupan luas.
"Maka dengan bangga, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memutuskan dan menyatakan bahwa penyelenggaraan lelang serentak oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai rekor, bukan hanya rekor nasional, tapi rekor dunia,"ujar
Suprana dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui rilis Kejagung, Kamis, 24 September 2026.
Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya mengatakan pencapaian rekor MURI dunia tersebut bukan sekadar penghargaan seremonial. Menurutnya, capaian itu harus menjadi awal penerapan standar baru dalam tata kelola pemulihan aset yang mengedepankan integritas, akuntabilitas, transparansi, kecepatan, ketepatan, dan optimalisasi nilai aset.
"Nilai hasil lelang bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika seluruh proses dilakukan secara tertib, transparan, tepat secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan,"ungkap Patris.
Patris menambahkan, setiap penerimaan dari pemulihan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat ditelusuri melalui sistem terintegrasi.
“Setiap rupiah yang dihasilkan dari pemulihan aset dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, alur data yang dapat ditelusuri melalui sistem terintegrasi seperti Asset Recovery and Secured-data System (ARSSYS), serta pertanggungjawaban yang akuntabel,” imbuhnya.
Menurut BPA, pelaksanaan Lelang Serentak juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan dan pelelangan barang rampasan di lingkungan Kejaksaan yang dilaksanakan dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme.
Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa fungsi pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Melalui pemulihan aset, kerugian negara diupayakan dapat dikembalikan dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
“Semoga capaian ini menjadi energi baru bagi kita semua untuk terus bergerak, terus berbenah, dan terus memperkuat pemulihan aset demi kepentingan negara, masyarakat, dan tegaknya hukum di Indonesia,”tandasnya.
FGD tersebut turut dihadiri Sekretaris BPA Supardi, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Tyas Widiarto, Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Yudi Triadi, para Asisten Pemulihan Aset di seluruh Kejaksaan Tinggi, serta para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di seluruh Kejaksaan Negeri.










