TVRINews, Jakarta
DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran masih dalam proses legislasi dan akan memasuki Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Penyiaran Dave Laksono menegaskan, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan masih memiliki ruang untuk menyampaikan masukan, kritik, catatan, data, maupun usulan dalam pembahasan selanjutnya.
"Masyarakat, insan pers, akademisi, praktisi penyiaran, pekerja kreatif, organisasi masyarakat, lembaga penyiaran, penyelenggara platform digital, serta pemangku kepentingan lainnya masih dapat menyampaikan masukan dan catatan kepada DPR RI maupun Pemerintah," kata Dave melalui keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Kamis, 24 September 2026.
"Masukan tersebut dapat menyangkut rumusan pasal, batas kewenangan, potensi tumpang tindih pengaturan, dampak terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers, perlindungan masyarakat, maupun aspek teknis penyelenggaraan penyiaran," lanjutnya.
Komisi I DPR RI memandang bahwa pembahasan RUU Penyiaran perlu melihat perubahan besar dalam ekosistem media selama lebih dari dua dekade terakhir.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir ketika radio dan televisi konvensional masih menjadi medium utama masyarakat. Kini, masyarakat memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan melalui berbagai saluran, termasuk televisi, radio, platform digital, layanan video dan audio berdasarkan permintaan, siaran langsung, serta beragam bentuk konten digital.
Salah satu persoalan yang hendak dijawab melalui RUU Penyiaran adalah perbedaan lingkungan pengaturan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. Selama ini pelaku penyiaran konvensional tunduk pada berbagai ketentuan perizinan, standar isi, pengawasan, dan kewajiban lainnya. Sementara platform digital berkembang dalam karakter dan lingkungan penganturan yang berdeda.
RUU kemudian mengusung prinsip equal playing field untuk membangun persaingan yang adil dan proporsional dengan tetap memperhatikan karakter teknologi serta model layanan masing-masing pelaku.
Substansi RUU mencakup sejumlah bidang utama, di antaranya pengaturan penyiaran berbasis teknologi digital, efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, penataan penyelenggaraan platform digital, termasuk layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC), serta tanggung jawab penyelenggara platform terhadap konten digital.
Pengaturan juga mencakup keandalan dan keamanan sistem, perlindungan kepentingan publik, penyelenggaraan san pengawasan siaran iklan, hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Lebih lanjut, Dave menegaskan bahwa pembaruan UU Penyiaran tidak ditujukan untuk membatasi kemerdekaan pers, melainkan untuk menjaga kualitas siaran dan melindungi publik.
"Apabila dalam draf terdapat rumusan yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik, kemerdekaan pers, atau kewenangan Dewan Pers, rumusan tersebut menjadi prioritas untuk dicermati dan disempurnakan dalam Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah, dengan membuka ruang masukan dari Dewan Pers, organisasi pers, dan komunitas jurnalis," pungkas Dave.










