TVRINews, Jakarta
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Dari sampel yang diperiksa, sekitar 90 persen ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan fortifikasi.
Amran mengatakan pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Namun, hasil uji laboratorium sementara menunjukkan adanya persoalan pada produk yang dipasarkan dengan klaim mengandung tambahan zat gizi.
“Masalahnya adalah sementara kita selidiki, tapi sesuai hasil lab, 90 persen yang kita cek fortifikasi melanggar. Bayangkan itu disampaikan bahwa fortifikasi, ini katanya beras bervitamin, ternyata tidak ada,” ujar Mentan Amran dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Amran, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kandungan gizi yang tidak sesuai klaim. Harga beras fortifikasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan beras biasa juga menjadi perhatian pemerintah karena dapat menambah beban konsumen.
“Yang berbeda pasaran kemarin, kita sementara cek. Tetapi, itu sangat merugikan rakyat karena mendongkrak naik harga. Bayangkan per kilo selisih 22 ribu. Selisih 20 ribu ini bukan harga keuntungan, tapi penipuan,” tegasnya.
Amran menilai selisih harga yang tinggi, apabila tidak diikuti dengan manfaat fortifikasi sesuai klaim, berpotensi merugikan masyarakat. Kondisi tersebut juga dinilai dapat berdampak terhadap harga pangan dan inflasi.
“Ini jadi penyumbang inflasi. Sangat merugikan rakyat karena mendongkrak naik harga,” ucapnya.
Pemerintah kini terus mendalami hasil pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian produk beras fortifikasi, baik dari sisi kandungan zat gizi maupun informasi yang tercantum pada produk.
Amran menegaskan pengawasan diperlukan karena beras merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Produk yang mencantumkan klaim fortifikasi harus memenuhi standar dan memberikan manfaat sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada konsumen.
KFI: Fortifikasi Beras Penting untuk Gizi Masyarakat
Di sisi lain, Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI) menilai fortifikasi beras memiliki peran penting dalam membantu memenuhi kebutuhan zat gizi mikro masyarakat.
Direktur Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia atau Koalisi Fortifikasi Indonesia, Nina Sardjunani, mengatakan beras memiliki posisi strategis sebagai pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat luas. Karena itu, fortifikasi beras dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses terhadap zat gizi mikro.
“Beras fortifikasi ini bukan sekadar inovasi pangan, ini adalah fondasi masa depan gizi bangsa,”ungkap Nina.
Nina menyebut kekurangan zat gizi mikro dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari anemia, produktivitas, kecerdasan anak, hingga daya tahan tubuh dan kualitas sumber daya manusia.
“Kekurangan zat gizi mikro dapat berdampak luas, mulai dari anemia, produktivitas, kecerdasan anak, daya tahan tubuh, hingga kualitas sumber daya manusia,”lanjutnya.
Menurut Nina, fortifikasi menjadi salah satu bentuk intervensi gizi yang relatif efektif karena zat gizi mikro diberikan melalui bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
“Fortifikasi memang merupakan satu intervensi yang sangat efektif dan murah sehingga semua orang yang mengonsumsinya mendapatkan asupan gizi mikro,”tambahnya.
KFI juga memperkirakan biaya tambahan untuk proses fortifikasi relatif terjangkau, yakni sekitar 1.000 rupiah per kilogram. Sementara rata-rata biaya fortifikasi diperkirakan sekitar 15.900 rupiah per orang setiap tahun.
“Harga ini harus memberi ruang keuntungan yang wajar bagi industri, tetapi di sisi lain konsumen harus terlindungi,”tuturnya.
Karena itu, pengawasan terhadap produk beras fortifikasi dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan industri dan perlindungan konsumen.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan produk yang mencantumkan klaim fortifikasi benar-benar memenuhi standar kandungan zat gizi. Dengan demikian, fortifikasi dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat tanpa membebani konsumen dengan harga yang tidak sesuai manfaat produk.










