TVRINews, Jakarta
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta keluarga WL mantan istri anggota Polri di Medan, yang ditemukan meninggal dunia dengan dugaan luka akibat senjata api pada Selasa, 11 Agustus 2026 mendatang.
Di mana, nantinya pada pertemuan tersebut, DPR akan meminta penjelasan kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan sekaligus mendengarkan langsung keterangan dari keluarga WL.
Tak hanya itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar pihak kepolisian tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian WL.
Ia mengatakan, jika permintaan tersebut muncul setelah keluarga korban menyampaikan adanya sejumlah hal yang dinilai janggal dalam kasus tersebut. Lantaran hal tersebut, ia meminta agar Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan mengusut perkara secara terbuka serta memastikan seluruh fakta diperiksa sebelum kesimpulan akhir dibuat.
“Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan apalagi tergesa-gesa,” kata Habiburokhman pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan harus mengedepankan objektivitas, profesionalitas, serta metode ilmiah. Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika WL (35) ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan sebelumnya menyampaikan bahwa korban datang ke rumah mantan suaminya, Brigadir IH, anggota Polsek Medan Sunggal. Korban disebut datang dengan maksud mengajak mantan suaminya untuk kembali bersama.
Ferry menjelaskan, Brigadir IH sebelumnya pulang dari tugas dan menaruh tas berisi senjata api dinas di atas meja sebelum beristirahat.
Meski muncul dugaan korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api, Ferry menegaskan penyebab kematian masih didalami Polrestabes Medan.
Polda Sumut juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan Brigadir IH.
Hasil penyelidikan kepolisian nantinya diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai peristiwa tersebut sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur lain di balik kematian korban.









