TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyoroti ketentuan batas usia peserta didik baru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia menilai kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini mulai memberikan ruang fleksibilitas terkait usia masuk sekolah dasar.
Pernyataan tersebut disampaikan Himmatul dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menyambut baik adanya penyesuaian kebijakan yang tidak lagi menjadikan usia 7 tahun sebagai syarat mutlak untuk masuk SD.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kita berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Himmatul menyampaikan bahwa isu batas usia masuk sekolah juga menjadi pembahasan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang mengarah pada penguatan prinsip akses pendidikan tanpa hambatan usia.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah dimantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk masuk dalam lingkungan pendidikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kemampuan dan kesiapan anak tidak dapat disamaratakan, mengingat adanya perbedaan perkembangan kecerdasan dan bakat pada setiap individu sejak usia dini.
“Ada anak yang sudah siap lebih dini, bahkan di usia lima atau enam tahun. Jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penerimaan siswa di usia lebih muda tetap harus melalui proses verifikasi yang ketat dan berbasis rekomendasi profesional guna memastikan kesiapan anak secara akademik maupun psikologis.
“Seluruh persyaratan harus diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, ketentuan usia masih menjadi acuan dalam penerimaan peserta didik. Untuk jenjang SD, usia ideal masuk sekolah adalah 7 tahun, namun calon murid berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Dalam kondisi tertentu, usia minimal dapat diturunkan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, dengan syarat adanya rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
Aturan tersebut juga menetapkan batas usia untuk jenjang lain, yakni TK usia 4–6 tahun, SMP maksimal 15 tahun, serta SMA/SMK maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dengan seluruh data wajib dibuktikan melalui dokumen resmi yang sah.










