TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi menyiapkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor untuk mengelola penjualan komoditas strategis nasional. Kebijakan ini dilakukan guna memperkuat pengawasan ekspor, menekan praktik penyimpangan tata niaga, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan melalui penunjukan BUMN sebagai pengekspor tunggal komoditas tertentu.
“Terkait dengan Peraturan Pemerintah yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden, penjualan hasil komoditas sumber daya alam akan lewat negara melalui BUMN yang ditunjuk,”ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Bahlil, langkah ini bertujuan mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,”tambahnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan penguasaan negara terhadap sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kebijakan ini juga merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang memang harus dijalankan negara. Selama ini perintah itu belum dijalankan secara optimal,”jelasnya.
Namun demikian, pemerintah memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam kebijakan ekspor satu pintu tersebut. Kebijakan hanya berlaku untuk komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara.
“Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku. Jadi bisnis migas tetap berjalan seperti biasa,”ucapnya.
Selain itu, sektor migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank-bank Himbara. Pemerintah ingin menjaga kepastian usaha bagi pelaku industri migas karena sebagian besar kontrak penjualan telah disepakati dalam jangka panjang.
“Untuk migas, pemerintah memberikan kepastian aturan agar tidak ada kekhawatiran dari pelaku usaha,”tuturnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dalam rapat paripurna DPR RI.
Melalui perusahaan tersebut, pemerintah akan mengelola ekspor sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Prabowo menjelaskan BUMN yang ditunjuk nantinya berfungsi sebagai pengekspor tunggal, sementara hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas.
“Kita wajibkan penjualannya dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,”kata Prabowo.
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk memperkuat pengawasan terhadap nilai ekspor dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
“Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” tegas Presiden.
Prabowo menilai pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan dan berada dalam kendali negara agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemerintah juga menyebut kebijakan penunjukan BUMN ekspor bukan hal baru karena telah diterapkan di berbagai negara, seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, hingga Vietnam.










