TVRINews, Jakarta
Komisi X DPR RI mengungkap masih tingginya laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) setiap tahunnya. Ribuan aduan masyarakat disebut terus bermunculan, baik yang diterima DPR maupun lembaga pengawas lainnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyampaikan temuan tersebut berdasarkan laporan dari Ombudsman RI serta hasil Panitia Kerja (Panja) Pendidikan di DPR RI yang setiap tahun menerima banyak aduan dari masyarakat.
“Setiap tahun itu selalu ada ribuan laporan yang masuk terkait dugaan kecurangan dalam proses SPMB, baik dari masyarakat maupun hasil temuan pengawasan,” kata Himmatul dalam acara Komitmen Bersama SPMB Ramah yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, Kamis, 21 Mei 2026.
Himmatul mengungkap sejumlah modus kecurangan yang masih ditemukan dalam proses penerimaan peserta didik baru, mulai dari pemalsuan dokumen, perubahan data Kartu Keluarga untuk mendekatkan alamat ke sekolah tertentu, hingga praktik titipan siswa.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan adanya pungutan liar serta intervensi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kewenangan untuk memasukkan calon peserta didik di luar mekanisme resmi.
Di sisi lain, ia menilai persoalan SPMB tidak hanya berkaitan dengan kecurangan, tetapi juga ketimpangan daya tampung sekolah negeri di sejumlah daerah. Menurutnya, masih terdapat wilayah padat penduduk yang minim bahkan tidak memiliki akses sekolah negeri yang memadai.
“Di beberapa daerah, termasuk di Jakarta, masih saya temukan wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri yang cukup untuk menampung lulusan di sekitarnya,” ujarnya.
Himmatul menambahkan, pemerintah perlu memastikan pemerataan akses pendidikan agar seluruh lulusan dapat tertampung secara adil sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mulai memberikan fleksibilitas terkait batas usia masuk Sekolah Dasar.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya kemampuan anak tidak dapat diseragamkan karena setiap individu memiliki tingkat perkembangan yang berbeda sejak usia dini.
“Setiap anak punya kemampuan yang berbeda. Ada yang sudah menunjukkan kesiapan sejak usia lima atau enam tahun. Karena itu, tidak seharusnya usia menjadi hambatan utama, selama ada bukti dan rekomendasi yang jelas terkait kesiapan anak,” tuturnya.










