TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut bahwa pada pemeriksaan kemarin Ahok hanya membawa dokumen yang bersifat softcopy atau salinan elektronik.
Atas hal tersebut, Harli menyampaikan pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Ahok usai penyidik memperoleh data tambahan.
“Penyidik pada waktunya nanti juga tentu akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkuan ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan saksi ke penyidik (sudah diperoleh)," kata Harli yang dikutip pada Jumat, 14 Maret 2025.
Sebelumnya, Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025 kemarin. Ahok diperiksa selama hampir 10 jam, dari pukul 08.36 WIB hingga 18.31 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Ahok menghadapi 14 pertanyaan terkait pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina.
Sebagaimana, dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 9 tersangka, yang dimana 6 di antaranya merupakan petinggi di anak usaha Pertamina. Adapun, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.










