TVRINews, Cilegon
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menyerahkan tersangka warga negara Vietnam berinisial LVP ke Kejaksaan Negeri Cilegon terkait kasus dugaan penyelundupan sisik trenggiling seberat 796,34 kilogram.
LVP merupakan nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses tahap II diawali dengan pengecekan kapal dan penyerahan barang bukti di Merak pada Rabu, 3 Juni 2026, kemudian dilanjutkan penyerahan tersangka ke Kejari Cilegon pada Kamis, 4 Juni 2026.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kasus ini menunjukkan masih adanya jaringan perdagangan satwa liar internasional yang memanfaatkan jalur logistik laut Indonesia.
“Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap,” ujar Dwi Januanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin Indonesia menjadi sumber maupun jalur transit perdagangan satwa liar ilegal.
Kasus tersebut terungkap setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal MV Hoi An 8 kepada petugas Gakkum Kemenhut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapal berbendera asing itu diketahui membawa muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton dengan 13 kru asal Vietnam. Namun, hasil pemeriksaan menemukan 26 koli sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam kapal.
Sebagai nakhoda kapal, LVP dinilai bertanggung jawab atas keberadaan muatan ilegal tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun menyatakan penyidik masih terus mendalami jaringan di balik penyelundupan tersebut.
“796,34 kilogram sisik trenggiling ini diperkirakan setara dengan perburuan sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor trenggiling,” kata Aswin.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan besarnya ancaman terhadap populasi satwa dilindungi di Indonesia.
Kementerian Kehutanan kini memperkuat koordinasi dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, dan INTERPOL untuk menelusuri aliran dana serta jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara.










