TVRINews, Yogyakarta
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak menekankan pentingnya memperkuat pelindungan jemaah serta merevitalisasi peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Hal tersebut disampaikan Wamenhaj Dahnil saat berdialog dengan forum KBIHU, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Yogyakarta, Minggu, 6 September 2026.
Wamenhaj menilai pelindungan jemaah masih menjadi perhatian serius. Pasalnya, pemerintah masih menerima pengaduan mengenai travel yang melakukan pelanggaran, penipuan, hingga menyebabkan jemaah terlantar saat menjalankan ibadah haji maupun umrah.
“Pengaduan terkait travel yang bandel, nakal, dan melakukan penipuan masih cukup tinggi. Kami di kantor pusat berulang kali menerima banyak jemaah yang terlantar, baik dalam pelaksanaan umrah maupun haji,” jelasnya.
Karena itu, Wamenhaj mengingatkan PPIU dan PIHK untuk menjalankan layanan perjalanan ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak, keamanan, serta kualitas pelayanan jemaah harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Selain pelindungan jemaah, Wamenhaj juga menyoroti keberadaan KBIHU. Ia mendorong lembaga tersebut kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai wadah pembinaan dan bimbingan bagi jemaah haji.
“KBIHU harus direvitalisasi sebagai kelompok yang memang melakukan bimbingan terhadap jemaah haji, bukan kemudian mengkomodifikasi jemaah,” tegasnya.
Menurutnya, KBIHU memiliki posisi strategis dalam memberikan pemahaman, pembinaan, dan pendampingan kepada jemaah. Revitalisasi KBIHU diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan sekaligus pelayanan kepada jemaah.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhaj juga mengapresiasi penyelenggaraan haji dan umrah di Yogyakarta. Ia menilai kasus penipuan maupun praktik pelanggaran terhadap jemaah di wilayah tersebut relatif rendah.
Kondisi itu diharapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui sinergi antara pemerintah, KBIHU, PPIU, dan PIHK.
“Kita berharap praktik-praktik penipuan maupun pelanggaran terhadap jemaah semakin berkurang. KBIHU, PPIU, dan PIHK harus bersama-sama memastikan jemaah mendapatkan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan yang baik,” pungkasnya.










