TVRINews - Jakarta
Otoritas penerbangan memperpanjang penghentian operasional menyusul sebaran debu vulkanik yang masih pekat hingga Senin pagi.
Enam bandar udara utama di Pulau Jawa dan Sumatra resmi menghentikan operasional sementara pada hingga Senin pagi 8 September 2026, menyusul eskalasi sebaran abu vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau. Langkah preventif ini diambil guna menjamin keselamatan navigasi udara dari bahaya partikel abu silikat yang dapat merusak mesin pesawat.
Berdasarkan pembaruan Notice to Airmen (NOTAM), penutupan ini mencakup Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Radin Inten II Lampung, Husein Sastranegara, Budiarto Curug, serta Pondok Cabe. Seluruh fasilitas penerbangan tersebut diestimasi menutup layanan hingga pukul 08.59 WIB, seiring perluasan sebaran debu yang terdeteksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencapai wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat, Lampung, hingga Bengkulu. Status aktivitas gunung berapi itu sendiri kini masih bertahan pada Level III atau Siaga.
Executive Vice President of Corporate Secretary AirNav Indonesia, Hermana Soegijantoro pada laman resminya, menegaskan bahwa kebijakan penghentian operasional ini merupakan prosedur mitigasi mutlak untuk memprioritaskan keselamatan penumpang serta kru penerbangan.
"Penutupan sementara pada bandar udara terdampak tersebut merupakan langkah mitigasi untuk mendukung keselamatan penerbangan dengan mempertimbangkan kondisi sebaran abu vulkanik di ruang udara," ujar Hermana melalui keterangan resminya, Senin 7 September 2026.
Ia menambahkan, pihak pengelola navigasi udara terus meningkatkan eskalasi pengawasan secara berkala terhadap dinamika pergerakan atmosfer dan arah angin. Pembaruan data aeronautika akan disampaikan secara transparan seiring dengan perkembangan situasi riil di lapangan.
Dalam menghadapi krisis operasional ini, AirNav Indonesia memastikan koordinasi lintas sektoral terus diperkuat bersama seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan. Langkah sinergis tersebut bertujuan untuk menjamin penyebaran informasi terkait kondisi ruang udara serta layanan navigasi dapat diterima secara akurat dan tepat waktu oleh maskapai.










