TVRINews, Jakarta
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman turun tangan menyelesaikan persoalan terhambatnya ekspor mineral sejumlah perusahaan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth sebelum kapal pengangkut mineral meninggalkan perairan Indonesia.
Dudung memimpin rapat koordinasi penyelesaian tata kelola ekspor mineral kritis LTJ bersama kementerian, lembaga terkait, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha. Pertemuan tersebut membahas kendala ekspor yang muncul akibat belum adanya kepastian aturan mengenai batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
Dudung mengatakan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah pelaku usaha terkait tertahannya proses ekspor mineral, salah satunya terjadi di wilayah Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
"Hari ini saya rapat koordinasi tentang tata kelola ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang. Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral," ujar Dudung dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Dudung, pemeriksaan kandungan LTJ perlu dilakukan sesuai aturan yang jelas. Namun, apabila belum terdapat regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ, aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tindakan yang justru menghambat kegiatan ekspor.
"Ini karena adanya kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, aparat penegak hukum tidak boleh mengada-ada. Jangan sampai ada pihak yang menghambat ekspor jika memang tidak ada aturan yang dilanggar," tegas Dudung.
Ia juga menyoroti adanya tumpang tindih aturan yang membuat pelaku usaha mengalami keraguan dalam menjalankan kegiatan ekspor mineral.
"Ada juga persoalan aturan yang tumpang tindih karena adanya keragu-raguan dan rasa takut dari pelaku usaha. Hal seperti ini jangan sampai terjadi," katanya.
Dudung menjelaskan, hasil rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan untuk menyusun pedoman mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pemerintah memastikan penataan regulasi tetap berjalan tanpa menghentikan aktivitas ekspor yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
"Sudah kita komunikasikan dan alhamdulillah para dirjen, pelaku usaha, Bareskrim, dan Kejaksaan sangat fleksibel. Aturannya kita tata dengan rapi, tetapi ekspor tidak boleh terhenti karena akan berdampak buruk kepada masyarakat," ujar Dudung.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BRIN, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta perwakilan BPI Danantara.
Selain itu, turut hadir perwakilan pelaku usaha dan asosiasi industri, termasuk MIND ID, PT Timah, PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, Indonesia Mining Association, Forum Industri Nikel Indonesia, Asosiasi Bauksit Indonesia, dan APINDO.
Potensi Strategis LTJ Indonesia
Dalam rapat tersebut, Dudung juga menekankan pentingnya pengelolaan LTJ sebagai komoditas strategis yang berkaitan dengan daya saing ekonomi, ketahanan industri, hingga pertahanan nasional.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi cadangan sekitar 350 ribu ton Rare Earth Oxides (REO). Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Dudung menyebut LTJ bukan hanya komoditas tambang, melainkan bagian dari rantai industri masa depan yang digunakan dalam berbagai sektor strategis, seperti semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan.
"Logam Tanah Jarang harus dipahami sebagai pembangunan rantai nilai industri nasional, bukan sekadar aktivitas pertambangan. Nilai tambah terbesar justru tercipta setelah proses pemisahan, pemurnian, hingga menjadi magnet permanen dan komponen industri berteknologi tinggi," jelas Dudung.
KSP memastikan pemerintah akan mengawal pengembangan industri LTJ agar berjalan dengan kepastian hukum dan memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi Indonesia.
Dudung menyebut masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan LTJ nasional, mulai dari keterbatasan teknologi ekstraksi dan pemurnian, penguatan regulasi dan pengawasan, hingga kebutuhan sistem pencatatan rantai pasok yang lebih transparan.
Untuk itu, pemerintah mendorong strategi nasional pengembangan LTJ melalui sejumlah langkah, antara lain penguatan regulasi, pembangunan ekosistem industri pengolahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penerapan prinsip keberlanjutan, serta penguatan diplomasi ekonomi global.









