TVRINews, Jakarta
Panitia Seleksi (Pansel) yang telah dibentuk berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan proses pendaftaran dan seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membuka proses pendaftaran bagi para calon anggota Kompolnas guna mengikuti seleksi.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait dengan Pembukaan Pendaftaran dan Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional Periode 2024-2028 di kantor Kompolnas RI, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Baca Juga: Kemenkes Catat Periode 2021-2025, Dana Hibah Asing Capai 14 Triliun Rupiah
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pansel, Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo turut menyampaikan rangkaian atau tahapan dalam proses pendaftaran, berikut tahapannya:
1. Pendaftaran Mulai 27 Juni 19 Juli 2024.
2. Tahap Seleksi Berkas Administrasi.
3. Tahap Pelaksanaan Tes Tertulis / Pembuatan Makalah.
4. Tahap Tes Kesehatan Kejiwaan dan Jasmani.
5. Tahap Tes Assesment, (Potensi Akademik, Manajerial, Sosio Kultural).
6. Tahap Tes Wawancara.
7. Pengumuman Hasil Akhir.
8. Penyerahan 12 nama Calon Anggota Kompolnas kepada Presiden RI.
9. Penetapan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 oleh Presiden RI.
Lebih jauh, Ia juga mengungkapkan bahwa selama tahapan seleksi berlangsung publik dapat memberikan masukan dalam bentuk surat ataupun email yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas. Panitia Seleksi akan menerima dan mempertimbangkan setiap tanggapan yang masuk.
Selanjutnya diinformasikan kriteria persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, yaitu:
1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP).
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas.
9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya.
10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek.
11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan
12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas.
13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/ hukum.
14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
Lebih lanjut, pendaftar diminta untuk menyampaikan kelengkapan dokumen administrasi yang dapat dilakukan melalui:
- Secara langsung ke kantor Kompolnas dalam hal ini Sekretariat Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja kantor (pukul 08.00 s.d. 16.00);
- Surat elektronik (E-mail) [email protected]; dan
- Pengiriman melalui kantor Pos ke alamat Kompolnas di: Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas, Gedung Komisi Kepolisian Nasional, Jl. Tirtayasa VII No.20 Keb. Baru Jakarta Selatan 12110. Telepon (021) 7392315; Faksimile (021) 7392317.
Permohonan pendaftaran harus sudah diterima oleh Panitia Seleksi selambat-lambatnya tanggal 19 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
Pengumuman resmi akan kandidat yang terpilih disampaikan melalui email dari masing masing peserta dan kanal resmi Kompolnas di website https://www.kompolnas.go.id/. serta media sosial kompolnas di @kompolnas_ri. Seluruh keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.










