TVRINews, Jakarta
Komitmen menghadirkan perlindungan yang transparan dan mudah dipahami menjadi salah satu fokus pengembangan layanan asuransi syariah. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai manfaat perlindungan, ketentuan polis, pengelolaan kontribusi, serta hak dan kewajiban sebagai peserta.
Hal ini penting agar masyarakat tidak sekadar memiliki perlindungan asuransi, tetapi juga memahami manfaat dan mekanisme yang menyertainya. Keterbukaan informasi dan pendampingan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan peserta terhadap layanan asuransi syariah.
Presiden Direktur PT Sun Life Financial Syariah Indonesia, Agung Prambudi, mengatakan prinsip Amanah harus diterapkan dalam setiap aspek pelayanan, mulai dari penyediaan solusi perlindungan hingga pendampingan kepada peserta.
“Bagi kami, Amanah bukan sekadar pesan, melainkan prinsip yang mendasari cara kami menghadirkan perlindungan. Kami ingin memastikan peserta mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhannya, memahami perlindungan yang dimiliki, serta memperoleh pendampingan ketika dibutuhkan,” kata Agung, dalam keterangan yang diterima, Senin, 2 November 2026.
Dalam asuransi syariah, transparansi juga berkaitan dengan pengelolaan kontribusi peserta. Sebagian kontribusi dialokasikan ke dalam dana tabarru' sesuai akad dan ketentuan syariah. Dana tersebut digunakan sebagai wujud prinsip ta'awun atau tolong-menolong antarpeserta ketika menghadapi risiko yang dijamin.
Selain itu, apabila terdapat surplus underwriting, sebagian manfaatnya berpotensi disalurkan kembali kepada masyarakat sesuai akad dan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu karakteristik asuransi syariah yang perlu dipahami masyarakat sebelum memilih produk perlindungan. Penjelasan mengenai akad, manfaat, pengecualian, serta pengelolaan dana menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman yang utuh kepada calon peserta.
Kebutuhan terhadap edukasi dan keterbukaan informasi semakin relevan di tengah perkembangan industri asuransi syariah Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipublikasikan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), penerimaan kontribusi industri asuransi syariah mencapai Rp11,72 triliun pada semester I 2026.
Sementara itu, total aset industri tumbuh 7,09% secara tahunan menjadi Rp50,90 triliun per Juni 2026.
Namun, tingkat pemahaman dan pemanfaatan layanan keuangan syariah masih perlu ditingkatkan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,07%, sedangkan indeks inklusinya mencapai 13,24%.
Presiden Direktur Sun Life Indonesia, Albertus Wiroyo, menilai angka tersebut menunjukkan masih besarnya peluang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan keuangan syariah, termasuk asuransi.
“Spin-off Sun Life Syariah memungkinkan kami untuk lebih berfokus pada pengembangan solusi perlindungan asuransi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia. Kami ingin mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan syariah dan memperluas aksesnya, agar semakin banyak keluarga tidak hanya memahami pentingnya perlindungan, tetapi juga benar-benar mendapatkannya. Didukung pengalaman Sun Life secara global dan di Indonesia, kami berharap Sun Life Syariah dapat berkontribusi dalam memperkuat ketahanan finansial keluarga Indonesia,” sebut Wiroyo, dalam keterangan yang diterima Senin, 2 November 2026.
Selain transparansi, kesesuaian manfaat dengan kebutuhan masyarakat juga menjadi perhatian dalam penyediaan perlindungan. Kebutuhan setiap keluarga berbeda, mulai dari perlindungan jiwa dan kesehatan, biaya pendidikan anak, persiapan ibadah haji, perencanaan warisan, hingga dana hari tua.
Tantangan juga dihadapi generasi sandwich yang harus menyeimbangkan tanggung jawab finansial untuk diri sendiri, anak, dan orang tua. Karena itu, masyarakat perlu memahami manfaat dan ketentuan produk sebelum memutuskan untuk menjadi peserta. Informasi yang mudah dipahami dapat membantu calon peserta menilai kesesuaian perlindungan dengan kebutuhan serta kemampuan finansialnya.
Dalam pelayanan kepada peserta, prinsip Amanah dijalankan melalui nilai operasional BAIT, yakni Berkah, Amanah, Ikhtiar, dan Tawakal. Pendekatan tersebut menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pendampingan selama peserta menggunakan perlindungan.
Komitmen terhadap pelayanan dan tata kelola juga menjadi perhatian seiring pemisahan unit usaha syariah atau spin-off PT Sun Life Financial Indonesia menjadi PT Sun Life Financial Syariah Indonesia. Sebagai entitas mandiri, perusahaan memiliki Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah tersendiri serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari sisi kesehatan keuangan, perusahaan mencatat tingkat Risk-Based Capital (RBC) sebesar 301%, melampaui ketentuan minimum sebesar 120%. Sementara itu, perusahaan menyatakan pemisahan unit usaha dan perubahan identitas merek tidak mengubah polis, manfaat, serta hak peserta yang tetap berlaku sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Melalui penguatan tata kelola dan pelayanan, transparansi diharapkan tidak berhenti sebagai komitmen, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat. Peserta perlu mendapatkan penjelasan yang mudah dimengerti, mengetahui haknya, serta memperoleh pendampingan ketika membutuhkan perlindungan.
“Berlandaskan Amanah, kami berkomitmen menghadirkan perlindungan yang transparan, mudah dipahami, dan dapat diandalkan. Kami berharap Sun Life Syariah dapat terus mendampingi masyarakat dalam menjaga setiap ikhtiar dan mempersiapkan masa depan yang lebih terlindungi,” pungkas Agung.









