TVRINews, Jakarta
Penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dilakukan tidak hanya melalui operasi pemadaman, tetapi juga pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, mengatakan penanganan karhutla juga dilakukan dengan mengacu pada arahan pemerintah pusat, termasuk surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait kewaspadaan dan penanganan karhutla.
“Penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga melalui pengawasan dan penegakan hukum,”kata Berton dalam keterangan yang diterima tvrinews di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Penegakan hukum dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait. Pengawasan mencakup pemeriksaan lokasi lahan terbakar, pemantauan kepatuhan, penerapan sanksi administratif, hingga evaluasi dan ancaman pencabutan izin usaha bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, pemerintah daerah didorong menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri melalui langkah pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, operasi pemadaman tetap dilakukan secara terpadu melalui jalur darat dan udara untuk mengendalikan titik-titik kebakaran. BNPB menyebut penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, pemadam kebakaran, hingga masyarakat.
BNPB juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas lain yang dapat memicu terjadinya karhutla.









