TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons kabar delapan warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi Tentara Rusia.
Dasco mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas intelijen Indonesia, perekrutan tersebut diduga dilakukan oleh pihak ketiga dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai tenaga pengamanan atau administrasi dengan iming-iming gaji besar.
"Jadi kami mendapatkan informasi dari otoritas intelijen kita bahwa perekrutan tentara itu kemudian dilakukan oleh negara pihak ketiga yang kemudian membuat seolah-olah itu adalah lowongan satuan pengamanan ataupun kemudian tenaga administrasi yang diiming-imingi oleh gaji yang besar," kata Dasco dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Para WNI tersebut, lanjut Dasco, kemudian mendaftar berdasarkan tawaran pekerjaan tersebut. Namun, mereka diduga justru dikirim untuk bergabung menjadi tentara.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan otoritas terkait saat ini tengah melakukan penanganan dan pendalaman informasi tersebut. Pemerintah juga telah melakukan langkah antisipasi melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Dan Kementerian Luar Negeri sudah melakukan antisipasi berkoordinasi dan kemudian mengirimkan utusan kepada negara-negara tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan tengah memverifikasi informasi dari otoritas Ukraina mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan proses verifikasi dilakukan melalui Perwakilan RI serta dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Yvonne, sejumlah informasi masih perlu dipastikan, termasuk identitas individu yang disebutkan, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan mereka dalam angkatan bersenjata Rusia.
Pemerintah juga akan memastikan penerapan ketentuan hukum Indonesia terkait keterlibatan warga negara Indonesia dalam dinas militer negara asing.
Yvonne menegaskan, konsekuensi hukum terhadap status kewarganegaraan hanya dapat diterapkan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Selain melakukan verifikasi, Pemerintah Indonesia juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang ternyata tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
Apabila nantinya ditemukan WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah akan mengambil langkah pelindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Kemlu mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun tawaran yang berpotensi melibatkan WNI dalam kegiatan militer negara asing.
Yvonne menegaskan, apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing tersebut nantinya terverifikasi, tindakan tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan posisi untuk terus mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina serta menghormati prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.









