TVRINews, Jakarta
Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi di sejumlah wilayah Bali. Mereka diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari overstay hingga aktivitas ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan patroli menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari izin tinggal yang telah habis masa berlaku (overstay), pemberian data palsu untuk pengajuan visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan ilegal seperti bekerja tanpa izin dan investasi fiktif.
"Patroli ini juga menyasar potensi gangguan keamanan serta perlindungan masyarakat," ujar Felucia dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 5 Mei 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melanggar aturan di Indonesia, khususnya di Bali.
Ia menyatakan, Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan dan investor asing yang berkualitas. Namun, bagi yang melanggar hukum, pemerintah akan bertindak tegas.
"Pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia," tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia harus dijaga dari oknum asing yang dapat merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.
"Kami tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban," ucap Yuldi.
Felucia menambahkan, patroli ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah pariwisata Bali sekaligus melindungi ekosistem ekonomi lokal dan iklim investasi yang sehat.
Saat ini, puluhan WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Mereka terancam sanksi administratif berat, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.










