TVRINews, Jakarta
Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional, termasuk melalui perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa keberadaan guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di berbagai satuan pendidikan.
Sebagai bagian dari transformasi birokrasi pendidikan, penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penataan pegawai non-ASN secara bertahap, baik di instansi pusat maupun daerah, guna menciptakan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel serta memberikan kepastian status bagi para pegawai, termasuk guru.
Dalam implementasinya, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi para guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menata kebutuhan guru secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,”ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.
Selain itu, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait telah menyiapkan langkah strategis untuk pemenuhan kebutuhan guru mulai tahun 2026 dan seterusnya. Salah satunya melalui pembukaan dan penetapan formasi guru secara bertahap.
“Kami membuka peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN sehingga memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi guru dan tenaga kependidikan.
“Pemerintah memastikan setiap kebijakan tetap memprioritaskan kepentingan guru dan tenaga kependidikan, sekaligus menjamin layanan pendidikan bermutu di setiap satuan pendidikan,”ungkap Nunuk.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema untuk menjamin kesejahteraan guru. Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan memperoleh tunjangan profesi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, guru yang belum tersertifikasi tetap akan mendapatkan insentif sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Melalui berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih tertata, berkelanjutan, dan mampu memberikan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh masyarakat Indonesia.










