TVRINews - Jakarta
Menjelang pelaksanaan FIFA World Cup 2026, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sebagai pemegang hak siar resmi mengingatkan seluruh calon penyelenggara nonton bareng (nobar) untuk mematuhi regulasi ketat terkait penggunaan aset intelektual FIFA.
Langkah ini diambil untuk melindungi integritas turnamen dan memastikan para penyelenggara di Indonesia terhindar dari risiko pelanggaran hukum internasional yang dapat berujung pada sanksi serius.
Koordinator Media Center Siaran Piala Dunia 2026 TVRI, Ezki Suyanto, menegaskan bahwa kepemilikan lisensi nonton bareng dari TVRI tidak otomatis memberikan hak kepada penyelenggara untuk menggunakan identitas visual resmi FIFA dalam materi promosi mereka. Sesuai dengan FIFA Public Viewing Regulations, terdapat batasan tegas yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang menggelar acara nonton bersama.
“Kami harus sampaikan dengan sangat jelas: Penyelenggara DILARANG menggunakan Aset FIFA untuk kegiatan nobar dalam Judul Acara, Spanduk, Flyer Digital, Latar Panggung (Backdrop), hingga Merchandise. Aset yang dimaksud mencakup Logo Resmi, Maskot, Gambar Trofi, Emblem, hingga tipografi (font) resmi Piala Dunia 2026. Aset-aset tersebut hanya boleh digunakan oleh FIFA dan mitra komersial resmi mereka,” tegas Ezki.
Untuk memberikan panduan yang lebih jelas bagi para pelaku usaha dan komunitas, TVRI merinci detil mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Dilarang menggunakan kata "FIFA", "World Cup", atau "Piala Dunia 2026" sebagai bagian dari nama acara (Contoh yang dilarang: "FIFA World Cup Nobar di Cafe A"). Dilarang mencantumkan Logo Resmi Piala Dunia, Gambar Trofi, atau Maskot pada materi promosi (digital maupun cetak). Memproduksi dan menjual merchandise (kaos, topi, dll) yang menggunakan aset visual FIFA. Dilarang menempatkan logo sponsor lokal yang bersifat kompetitor dengan mitra resmi FIFA di area utama penayangan.
Kemudian, lanjut Ezki, pengelola tempat nobar masih diperbolehkan untuk menggunakan istilah umum atau merek program resmi dari TVRI seperti "Nonton Bareng Bola Gembira". Menggunakan dekorasi bertema sepak bola secara umum (bola, rumput sintetis, gawang) yang tidak mengandung logo resmi FIFA. Menayangkan siaran TVRI secara utuh tanpa mengubah, menambah, atau menutup grafis di layar (on-screen graphics) yang muncul selama siaran.
Ezki mengimbau agar para penyelenggara segera melakukan penyesuaian jika sudah memiliki draf materi promosi. Menurutnya, mengikuti ketentuan resmi adalah cara terbaik untuk menjamin kegiatan berjalan aman, legal, dan profesional. “Tujuan kami adalah membantu masyarakat merayakan sepak bola tanpa rasa was-was. Dengan mengikuti regulasi ini, penyelenggara telah menunjukkan komitmen dalam menghargai hak kekayaan intelektual sekaligus mendukung kesuksesan siaran nasional kita,” tambahnya.
TVRI juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan aset ini akan dilakukan secara ketat. Bagi penyelenggara yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai panduan identitas visual yang diperbolehkan, dapat mengakses informasi lengkap di laman bolagembira.tvrinews.com atau menghubungi tim TVRI.
“Mari kita jaga euforia ini agar tetap berada di koridor hukum. Nobar yang berizin dan sesuai aturan adalah bentuk dukungan nyata bagi perkembangan dunia olahraga dan penyiaran di tanah air,” tutup Ezki.










