TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tunjangan khusus sebesar Rp30 juta untuk dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) tidak boleh dipotong oleh pemerintah daerah.
Insentif tersebut merupakan hak penuh tenaga medis sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Perpres tersebut mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada 1.100 dokter, yang meliputi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK.
Tunjangan itu diberikan untuk memperkuat layanan kesehatan dan menarik lebih banyak dokter untuk mengabdi di daerah yang masih kekurangan tenaga kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengingatkan kepala daerah agar tidak menjadikan tunjangan pusat sebagai alasan mengurangi gaji dokter yang berasal dari APBD.
"Insentif Rp30 juta itu adalah on top. Kalau daerah sudah menggaji dokter 20 juta, lalu pusat memberi tambahan 30 juta, ya totalnya 50 juta. Tujuannya agar dokter betah dan mau mengabdi," kata Aji kepada wartawan termasuk tvrinews.com, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu 26 November 2025.
Ia menegaskan, jika ada pemda yang justru mengurangi komponen gaji dokter setelah penerbitan Perpres tersebut, maka hal itu berpotensi membuat dokter enggan bertugas di daerah terpencil.
"Kita ingin tenaga kesehatan sejahtera, bukan dikurangi haknya. Kalau dipotong, dokter bisa tidak betah. Ini justru akan menimbulkan masalah baru," tegasnya.
Aji juga memastikan kebijakan tunjangan ini sudah berlaku sejak Perpres diterbitkan. Pemerintah berharap insentif tersebut mampu memperbaiki ketimpangan distribusi dokter spesialis di Indonesia dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah yang selama ini minim fasilitas dan tenaga ahli.










