TVRINews, Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho, dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang.
Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara. Dengan demikian, vonis pidana penjara selama empat tahun yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berkekuatan hukum.
Sebelumnya, perkara ini telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.
Dalam klaster perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni dr. Zara Yupita Azra (mahasiswi senior PPDS) dan Sri Maryani (staf administrasi PPDS) masing-masing dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap peserta PPDS Anestesi UNDIP, termasuk yang menimpa almarhumah Aulia Risma Lestari. Kementerian Kesehatan sebelumnya melakukan investigasi internal sebelum melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyampaikan apresiasi atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan dan mendukung penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman serta berintegritas,”kata Aji dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.
Kemenkes menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, guna mencegah praktik perundungan, intimidasi, maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan tenaga kesehatan.
“Tindakan evaluasi akan terus dilakukan agar peserta didik terlindungi dari praktik tidak terpuji,”pungkasnya.
Terdakwa Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran UNDIP Semarang.










