TVRINews, Jakarta
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren harus menjadi lingkungan yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat. Ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, di lingkungan pendidikan Islam tidak dapat ditoleransi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menag dalam kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Acara ini turut dihadiri Penasihat Menteri Agama Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, Staf Khusus Menteri PPPA Zahrotun Nihayah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim, serta perwakilan pesantren, Majelis Masyayikh, MUI, ISNU, akademisi, dan media.
Menag menyampaikan bahwa persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak bisa diselesaikan secara instan atau parsial. Menurutnya, akar masalah terletak pada kuatnya relasi kuasa yang masih terjadi dalam sistem pendidikan.
“Persoalannya adalah bagaimana melakukan transformasi masyarakat dan mengurangi relasi kuasa yang timpang. Ini adalah akar masalah mendasar,”ujar Menag Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam perlu diperkecil dan dikendalikan melalui aturan yang jelas. Menurutnya, ketimpangan relasi kuasa dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan jika tidak diawasi dengan baik.
Menag juga mendorong penguatan tata kelola pesantren, tidak hanya yang mengatur santri, tetapi juga pengelola lembaga.
“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa harus dibatasi dengan aturan yang jelas,”jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanat agama sekaligus konstitusi yang harus dijaga bersama oleh seluruh pihak.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam,” tegasnya.
Selain itu, Menag menilai perlu adanya standar yang lebih tegas terkait definisi pesantren, kiai, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini penting untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas lembaga pendidikan Islam.
“Kita perlu mendefinisikan secara jelas apa itu pesantren dan apa itu kiai, termasuk persyaratannya. Jangan sampai tanpa kapasitas justru menyandang peran tersebut,”ucapnya.
Menag juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam perlindungan anak, termasuk dalam mitigasi krisis komunikasi agar penanganan masalah dapat dilakukan secara lebih efektif.
Sementara itu, Alissa Wahid menilai bahwa persoalan kekerasan di pesantren tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan reaktif atau formal semata. Menurutnya, perubahan harus menyentuh akar budaya dan cara pandang terkait relasi kuasa.
“Jika hanya reaktif, kita hanya berhenti pada penanganan kasus. Padahal persoalannya jauh lebih dalam, yakni budaya relasi kuasa,”ungkap Alissa.
Ia menambahkan bahwa perubahan budaya dan nilai membutuhkan kerja jangka panjang serta keterlibatan seluruh ekosistem pesantren dan dukungan lintas sektor.










