TVRINews, Jakarta
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyampaikan sikap resmi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Otorita IKN menegaskan menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme negara hukum dan demokrasi di Indonesia.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut mempertegas ketentuan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara akan berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sesuai amanat regulasi,”kata Troy dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menambahkan, saat ini pembangunan IKN tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Berbagai proyek infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga layanan publik terus menunjukkan progres yang positif dan konsisten.
Otorita IKN juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga optimisme serta kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing.
“Kami mengajak semua pihak menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN,”pungkasnya.










