TVRINews, Jakarta
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya menegaskan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 menjadi payung kolaborasi nasional dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, adaptif, dan implementatif menuju Indonesia Emas 2045.
Rindekraf yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 disusun secara partisipatif melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan dengan pendekatan heksaheliks. Penyusunannya melibatkan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan, komunitas, media, hingga mitra internasional.
"Rindekraf merupakan payung kolaborasi nasional yang menyatukan langkah pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, lembaga keuangan, dan mitra internasional dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, adaptif, dan implementatif. Kolaborasi heksaheliks menjadi kunci sehingga setiap kebijakan mampu memberikan dampak nyata bagi para pegiat ekonomi kreatif dari berbagai daerah di Indonesia," kata Riefky dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Riefky, penyusunan Rindekraf dilakukan melalui proses partisipatif berbasis bukti sejak Maret 2025 dengan melibatkan harmonisasi lintas sektor bersama 35 kementerian dan lembaga. Langkah tersebut dilakukan agar dokumen tersebut mampu merepresentasikan kebutuhan nyata ekosistem ekonomi kreatif sekaligus memiliki arah implementasi yang kuat hingga 2045.
Sebagai bentuk penguatan sinergi, Kementerian Ekonomi Kreatif telah menandatangani sekitar 63 nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai mitra strategis. Di tingkat internasional, kolaborasi juga diperluas bersama WIPO, UNESCO, UNCTAD, RMIT University, dan Canva guna meningkatkan daya saing produk ekonomi kreatif Indonesia di pasar global.
"Proses kolaboratif ini memastikan Rindekraf menjadi dokumen pembangunan yang merepresentasikan kebutuhan nyata ekosistem ekonomi kreatif Indonesia serta memiliki arah implementasi yang kuat hingga tahun 2045," ucapnya.
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026–2045 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Untuk mengawal pelaksanaannya, pemerintah membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Rindekraf yang melibatkan 26 kementerian/lembaga, dengan Menteri Ekonomi Kreatif sebagai Ketua Harian.
Melalui Rindekraf 2026–2045, pemerintah menargetkan ekonomi kreatif menjadi mesin pertumbuhan baru ekonomi nasional yang digerakkan dari daerah. Sinergi antarpemangku kepentingan diharapkan mampu melahirkan lebih banyak talenta kreatif unggul sekaligus memperkuat ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar menuju Indonesia Emas 2045.










